SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online sekaligus peluncuran layanan Seven Days Service (SDS) pencairan SP2D tujuh hari. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda, pada Selasa (27/05/2025).
Sosialisasi ini digagas untuk memperkuat efisiensi dan transparansi dalam proses pencairan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan bahwa pelaksanaan SP2D Online melalui platform Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat layanan digital secara nasional, termasuk penguatan keamanan siber dan perlindungan data informasi.
“Dengan Launching SDS ini, merupakan bukti nyata bahwa transformasi digital dalam tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim, bisa dilaksanakan secara konkret dan mempercepat proses transaksi dan realisasi belanja daerah,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa keberadaan sistem digital seperti SP2D Online dan SDS diharapkan mampu menjawab tantangan birokrasi, khususnya dalam proses pengajuan dan pencairan dana pembangunan. Menurutnya, melalui sistem ini, durasi pencairan SP2D yang semula kerap tertunda kini bisa dipercepat hingga maksimal tujuh hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
“Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim untuk menghadirkan tata kelola keuangan yang akuntabel, cepat, dan transparan. Dengan SP2D online dan SDS, kita harapkan tidak ada lagi keterlambatan pencairan dana yang menghambat program-program pembangunan,” ujar Seno Aji.
Penerapan sistem ini diklaim mampu menyelaraskan data keuangan secara langsung antara Organisasi Perangkat Daerah dan BPKAD. Selain mengurangi risiko kesalahan akibat input manual, sistem ini juga mendukung efisiensi proses birokrasi serta menekan biaya operasional yang tidak perlu.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Utama Bankaltimtara, perwakilan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltim, BPKAD kabupaten dan kota, pengelola keuangan daerah, serta instansi teknis lainnya. Dalam sesi diskusi, peserta memperoleh penjelasan langsung tentang tata cara penggunaan platform digital SP2D Online dan layanan SDS. (ADVERTORIAL)
Penulis: Himawan Yokominarno