DPRD: Pembangunan Harus Jawab Kebutuhan Warga

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2025–2029 pada Selasa (27/05/2025) di Arutala Ballroom, lantai 4 Gedung B Bapperida, Jalan Dahlia No. 81, Samarinda.

Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak penting, termasuk Wali Kota Samarinda yang secara resmi membuka acara, perwakilan pemerintah provinsi, narasumber dari Perumnas Pusat, jajaran Pemkot, serta unsur DPRD Kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, dalam wawancara resmi usai kegiatan menyampaikan bahwa forum Musrenbang RPJMD memiliki peran strategis dalam merumuskan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah forum penting untuk menampung ide dan rencana pembangunan. Acara ini berlangsung lancar, dibuka oleh wali kota, dan dihadiri oleh narasumber dari Perumnas Pusat, perwakilan provinsi, pemerintah kota, serta DPRD. Sebagai perwakilan DPRD, materi yang disampaikan berkaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah,” ujar Samri.

RPJMD menjadi acuan utama bagi pemerintah kota dalam menjalankan program dan kebijakan pembangunan selama lima tahun mendatang. Dalam forum Musrenbang ini, seluruh pemangku kepentingan diberi ruang untuk menyampaikan masukan, termasuk DPRD sebagai representasi suara rakyat.

Menurut Samri Shaputra, aspirasi masyarakat harus menjadi pijakan utama dalam penyusunan RPJMD agar pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan warga.

“Harapan utama dari penyusunan RPJMD ini adalah agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi sepenuhnya. Pembangunan harus sejalan dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat, bukan hanya keinginan pemerintah atau kepala daerah,” jelasnya.

Ia mencontohkan, jika warga membutuhkan semenisasi jalan, maka pemerintah tidak seharusnya justru membangun gedung serbaguna. Begitu pula dalam konteks penanganan banjir, pembangunan drainase semestinya diprioritaskan ketimbang proyek yang kurang mendesak.

Lebih lanjut, Samri menekankan bahwa DPRD memiliki fungsi vital dalam menyerap aspirasi melalui kegiatan reses yang dilakukan tiga kali dalam setahun. Hasil reses ini kemudian dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan, yang wajib diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“DPRD memastikan bahwa rekomendasi pembangunan benar-benar mengakomodir kebutuhan riil warga. Tanpa pokok-pokok pikiran ini, APBD tidak dapat disahkan,” tegasnya.

Beberapa isu strategis yang menjadi sorotan dalam Musrenbang kali ini antara lain penanggulangan banjir dan percepatan penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang tengah berjalan seperti Teras Samarinda, revitalisasi Pasar Pagi, dan pembangunan terowongan.

“DPRD memberikan masukan agar perencanaan pembangunan tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat. Proyek-proyek ini harus selesai tepat waktu dan memberi manfaat nyata bagi warga Samarinda,” ujarnya.

Di samping fungsi legislasi dan penganggaran, Samri menekankan pentingnya fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD terhadap implementasi RPJMD.

“RPJMD menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan program dan kegiatan. DPRD akan mengawasi apakah pelaksanaan program sudah selaras dan sesuai dengan RPJMD. Jika ada penyimpangan, kami berhak memberikan peringatan agar pemerintah tetap berpegang pada pedoman yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Musrenbang RPJMD 2025–2029 ini menjadi langkah awal penting dalam menyusun arah pembangunan Kota Samarinda lima tahun ke depan, dengan harapan semua proses perencanaan senantiasa berpihak pada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. []

Penulis: Rifki Irlika Akbar | Penyunting: M. Reza Danuarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X