SAMARINDA – Antara kepatuhan administrasi dan potensi gejolak sosial, Pemerintah Kota Samarinda, khususnya melalui Kesbangpol, berada di persimpangan jalan. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, angkat bicara mengenai kompleksitas ini, menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas kota.
Samri Shaputra menjelaskan, pada dasarnya tidak ada pelarangan pendirian ormas selama persyaratan administrasi terpenuhi. Namun, kenyataan di lapangan seringkali berbeda.
“Pada dasarnya, tidak ada pelarangan pendirian ormas selama persyaratan terpenuhi. Hal ini menimbulkan dilema di daerah, karena terkadang ada ormas yang memenuhi syarat administrasi namun ditolak oleh masyarakat atau ormas setempat,” ujar Samri saat diwawancarai secara resmi di ruangan kerjanya pada Selasa (27/05/2025).
Penolakan ini, lanjutnya, kerap kali didasari oleh latar belakang atau “rekam jejak” ormas tersebut di daerah lain. Artinya, meskipun secara hukum ormas tersebut memenuhi syarat, persepsi dan pengalaman masa lalu dari masyarakat lokal dapat menjadi penghambat.
Di Kota Samarinda sendiri, isu penolakan ormas belum tercatat dalam aduan resmi. Namun, Samri mengakui adanya indikasi melalui pantauan media sosial. “Di Samarinda, meskipun belum ada aduan resmi mengenai penolakan ormas tertentu, perkembangan di media sosial menunjukkan adanya isu tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kasus di mana sebuah ormas pernah meminta hearing di DPRD Kota Samarinda. Namun, tujuan mereka bukan untuk mengadu, melainkan untuk menyampaikan kesiapan untuk bekerja sama dalam pembangunan Samarinda.
“Pernah ada ormas yang meminta hearing di DPRD Kota Samarinda, namun tujuan mereka bukan untuk mengadu, melainkan untuk menyampaikan kesiapan bekerja sama dalam membangun Samarinda,” jelas Samri.
Samri Shaputra juga membeberkan pandangan dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terkait persoalan ini. Menurutnya, Kesbangpol tidak memiliki alasan untuk menolak ormas mana pun yang telah memenuhi persyaratan.
“Menurut Kesbangpol, tidak ada alasan untuk menolak ormas mana pun selama persyaratannya terpenuhi,” tegas Samri.
Namun, di sinilah letak dilema yang dihadapi pemerintah daerah. “Jika persyaratan terpenuhi dan ormas ditolak, hal itu justru melanggar hukum. Namun, jika ormas disetujui, dikhawatirkan akan bertentangan dengan ormas setempat,” terangnya.
Dalam menghadapi situasi ini, Samri menekankan bahwa kebijakan yang diambil harus mengedepankan kepentingan kondusivitas kota.
“Oleh karena itu, Kesbangpol menghadapi dilema. Intinya, kebijakan yang diambil harus bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban kota Samarinda agar tetap kondusif,” pungkasnya. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: M. Reza Danuarta