Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Bertugas

JAKARTA – Seorang sopir ambulans pribadi di Jakarta, Christian (20), mengaku pernah menerima surat tilang dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat sedang menjalankan tugasnya. Ia bahkan menyebut bahwa pelat nomor ambulans yang dikemudikannya sempat terblokir akibat pelanggaran tersebut.

“Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur busway dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat,” ujar Christian, Sabtu (12/04/2025).
“Dan pelat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans,” tambahnya.

Christian menyampaikan bahwa bukan hanya dirinya yang mengalami hal serupa. Menurutnya, sejumlah ambulans dan mobil pemadam kebakaran di Jakarta juga pernah terkena tilang elektronik, bahkan sampai nomor kendaraannya diblokir.

Padahal, merujuk pada Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans termasuk dalam daftar kendaraan prioritas yang berhak melanggar rambu lalu lintas dalam kondisi darurat. Ketentuan ini memberikan hak utama bagi ambulans, bersama kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan penyelamat lainnya.

Terkait persoalan ini, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa ambulans yang sedang bertugas tidak seharusnya dikenai sanksi tilang. Meski sistem ETLE bersifat otomatis, pengemudi ambulans tetap dapat mengajukan sanggahan.

“Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” ujar Ojo.
“Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan),” sambungnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Ojo mengatakan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans guna mengumpulkan data pelat nomor kendaraan yang beroperasi sebagai ambulans resmi. Data tersebut nantinya akan diinput ke dalam sistem ETLE agar kendaraan tersebut tidak lagi terdeteksi sebagai pelanggar lalu lintas.

“Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE,” jelas Ojo.

Meski demikian, ia tetap mengimbau para sopir ambulans untuk mengemudi secara bertanggung jawab. “Disarankan untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan selalu mengenakan sabuk keselamatan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kendaraan prioritas yang tidak dikenai tilang saat menjalankan tugas berdasarkan UU LLAJ antara lain: kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pejabat negara, tamu negara, iring-iringan jenazah, serta konvoi untuk kepentingan khusus dengan pengawalan polisi. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X