Atasi Alih Fungsi, Penajam Siapkan Regulasi Pertanian

PENAJAM PASER UTARA – Kekhawatiran terhadap terus berkurangnya lahan persawahan akibat alih fungsi ke sektor perkebunan dan permukiman mendorong Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyusun payung hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Upaya ini diwujudkan melalui penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang ditargetkan rampung tahun ini dan segera diajukan ke DPRD PPU untuk dibahas dan ditetapkan. “Pemerintah kabupaten saat ini sedang susun draf rancangan peraturan daerah terkait lahan sawah,” kata Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, Minggu (15/06/2025).

Andi menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menekan laju konversi lahan pertanian ke sektor lain. Ia menyebut alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan kawasan permukiman telah mencapai ratusan hektare dalam beberapa tahun terakhir.

Data Dinas Pertanian mencatat, alih fungsi lahan persawahan di Kecamatan Penajam mencapai 310 hektare, Waru 238 hektare, dan Babulu sekitar 400 hektare. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa mengancam ketahanan pangan lokal.

Penyusunan raperda PLP2B ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013. Selain itu, dasar hukum nasionalnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Juga koordinasi dengan tim penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2024-2044 Kabupaten Penajam Paser Utara terkait penetapan kawasan pertanian,” tambah Andi.

Saat ini, Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat memiliki sekitar 8.000 petani yang tergabung dalam 700 kelompok tani. Mereka mengelola total lahan pertanian padi seluas 9.020,26 hektare. Namun sebagian besar lahan tersebut masih sangat bergantung pada tadah hujan.

Kondisi infrastruktur pengairan yang belum optimal turut memicu keinginan sebagian petani untuk mengalihfungsikan lahannya. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur irigasi dinilai krusial dalam mendukung keberlanjutan fungsi lahan pertanian.

“Infrastruktur sumber pengairan lahan pertanian juga penting untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi, karena selama ini lahan pertanian hanya mengandalkan tadah hujan yang menjadi salah satu faktor yang mendorong petani melakukan alih fungsi lahan,” pungkas Andi Trasodiharto. Dengan dorongan regulasi dan peningkatan infrastruktur pertanian, Pemkab Penajam berharap dapat menciptakan sistem pertanian yang berkelanjutan dan mencegah krisis lahan produktif di masa mendatang. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X