TERNATE — Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara menangkap enam nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan. Penangkapan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam memberantas praktik destruktif yang merusak ekosistem laut.
“Tim berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan,” ujar Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi di Ternate, Senin (16/6).
Penindakan dilakukan setelah tim penyelidik dari Subdit Gakkum mendeteksi aktivitas mencurigakan di perairan tersebut. Setelah melakukan pengamatan dan pengejaran, petugas mendapati satu unit perahu longboat yang diduga baru saja selesai melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak.
Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MM (ketua kelompok), LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik penangkapan ikan dengan cara-cara merusak yang berpotensi menghancurkan biota laut dan terumbu karang.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu longboat bermesin 15 PK, satu unit kompresor selam lengkap dengan selang sepanjang 70 meter, tiga pasang kacamata selam, dua drakor (alat bantu pernapasan), satu pasang sirip selam (fins), serta sekitar 50 kilogram ikan hasil tangkapan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut secara tegas melarang penggunaan bahan peledak atau alat tangkap lain yang merusak ekosistem laut dan membahayakan lingkungan perairan.
Saat ini, seluruh pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Pos BKO KP XXX-2006 wilayah Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal. “Selanjutnya, para terduga dan seluruh barang bukti akan dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lanjutan,” tambah Bambang.
Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan merusak laut demi keuntungan sesaat tidak hanya mengancam keberlangsungan ekosistem, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. []
Redaksi10