TANJUNG SELOR – PT Mitra Bara Jaya (MBJ), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sesayap Hilir, Tana Tidung, Kalimantan Utara, melaporkan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) ke Mabes Polri terkait dugaan penambangan tanpa izin dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan di wilayah IUP milik PT MBJ dan koridor negara. Laporan ini telah disampaikan sejak 2023 lalu.
Imelda Budiati, Direktur PT MBJ, menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan karena PT PMJ yang dimiliki oleh Juliet Kristianto Liu, pengusaha asal Kalimantan Utara, diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT MBJ, serta koridor milik negara yang terletak di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Tana Tidung.
Selain itu, laporan juga mencakup dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan tersebut.
Tindak lanjut atas laporan ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Pada Jumat (17/01/2025), Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Budi Hermanto, yang juga menjabat sebagai ketua majelis hakim, memimpin langsung peninjauan lapangan di lokasi perkara di Desa Bebatu.
Peninjauan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi wilayah yang diduga terkena dampak penambangan tanpa izin.
Saat peninjauan, ditemukan bahwa wilayah IUP dan IPPKH PT MBJ serta koridor milik negara telah terendam air setinggi sekitar 18 meter, menyerupai danau.
Proses ini turut diikuti oleh perwakilan dari PT MBJ, PT PMJ, Polda Kaltara, Polres Tana Tidung, serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dan penasihat hukum PT PMJ. Dalam kesempatan tersebut, sidang di tempat juga dilaksanakan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Salah satu agenda sidang di lapangan adalah pengambilan sampel tanah dari lokasi yang terlibat dalam perkara ini oleh saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum PT PMJ. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Imelda Budiati mengenai lokasi koridor milik negara yang diduga dibuka oleh PT PMJ.
Imelda menunjukkan patok batas IUP dan IPPKH milik PT MBJ yang bersebelahan dengan koridor negara, yang juga dibenarkan oleh Joko, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PMJ. Namun, Joko tidak dapat menunjukkan patok batas yang seharusnya ada di kawasan milik PT PMJ yang bersebelahan dengan koridor negara.
Peristiwa ini mengingatkan pada kejadian sebelumnya di tahun 2020, saat PT PMJ mengalami bencana longsor di lokasi tambangnya, yang menyebabkan satu korban jiwa. Kejadian serupa kembali terulang pada 2022, dengan dua korban jiwa akibat longsor yang sama.
Peristiwa tersebut membuat Joko, KTT PT PMJ, dihadapkan pada perkara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bulungan.
Dalam pengakuannya, Joko mengungkapkan bahwa desain tambang dan barrier yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang ada, serta perhitungan yang dilakukan tidak tepat, mengindikasikan adanya unsur kelalaian dan kesengajaan. []
Redaksi03