SAMARINDA – Setiap usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha atau pemerintah, yang aktivitasnya dapat mengubah kondisi lingkungan hidup serta berdampak pada lingkungan sekitar, wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan/atau melaksanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Undang-Undang PPLH juga mengatur bahwa pelaksanaan dan penyusunan AMDAL dan/atau UKL-UPL dilakukan pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan penyusunan AMDAL dan/atau UKL-UPL secara umum adalah untuk melindungi lingkungan hidup agar tetap lestari dan berkelanjutan.
Untuk meninjau aspek lingkungan dalam rencana kegiatan eksplorasi pertambangan batuan jenis andesit yang akan dilakukan oleh CV Anugerah Bumi Kutai, yang terletak di Desa Muara Rintan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan luas 50 hektare, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat pembahasan dokumen UKL-UPL di Ruang Rapat Kantor DLH Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda, pada Rabu (19/02/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Burhan Kurniawan, selaku Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) Ahli Pertama, menekankan bahwa fokus utama pembahasan diarahkan kepada upaya pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi informasi mengenai indentifikasi dampak lingkungan, rencana langkah-langkah mitigasi serta upaya pemantauan yang harus diterapkan oleh penanggungjawab usaha selama kegiatan eksplorasi.
“Kami menekankan pentingnya penerapan langkah-langkah pengelolaan lingkungan yang baik, guna menghindari potensi dampak negatif terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar,” tandas Burhan.
Dia juga menegaskan bahwa dokumen UKL-UPL ini menjadi acuan utama dalam memastikan bahwa aktivitas eksplorasi berjalan dengan prinsip-prinsip berkelanjutan.
Dalam sesi presentasi, manajemen CV Anugerah Bumi Kutai menyatakan komitmennya bahwa dalam menjalankan kegiatan eksplorasi akan senantiasa mentaati dan melaksanakan ketentuan dan standar pengelolaan lingkungan yang berlaku sebagaimana dituangkan dalam UKL-UPL.
Sementara dalam sesi diskusi, tim ahli dari DHL Kaltim memberikan beberapa masukan teknis yang harus dilakukan oleh CV Anugerah Bumi Kutai, termasuk pemantauan berkala setiap 6 bulan sekali terhadap kualitas lingkungan di sekitar lokasi penambangan.
Disampaikan pula bahwa semua masukan agar menjadi perhatian dan dasar bagi perbaikan dan penyempurnaan teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dituangkan dalam dokumen UKL-UPL hingga mendapatkan persetujuan final.
Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL ini merupakan cerminan dari sinergitas antara pemerintah dan pelaku usaha, dalam rangka menjaga keseimbangan antara kegiatan pertambangan dan pelestarian lingkungan hidup.
Dengan langkah ini diharapkan kegiatan pembangunan bidang perekonomian sektor pertambangan senantiasa mengedepankan prinsip kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita