KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk memastikan dana yang diperoleh dari kerjasama pengelolaan karbon akan digunakan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa dana yang akan diterima oleh desa melalui investasi karbon ini akan menjadi tambahan yang signifikan untuk anggaran pembangunan desa.
“Tujuan utama dari kerjasama ini adalah bagaimana dana tersebut dapat mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Setiap desa yang terlibat harus memanfaatkan dana ini untuk program-program yang dapat mengatasi masalah mendasar di desa, seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan,” ucap Arianto, Rabu (07/05/2025).
Kerjasama ini dilakukan antara pemerintah Kabupaten Kukar dan PT. Tirta Carbon Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan karbon. Lahan gambut yang tersebar di lima kecamatan yakni Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis. seluas lebih dari 110.094 hektar menjadi lokasi utama pengelolaan karbon yang terintegrasi dalam program ini.
Arianto mengatakan, dalam kerjasama ini, desa-desa yang berada dalam area konsesi akan menerima bagi hasil berupa dana kompensasi. Selain itu, program ini juga akan mengikutsertakan masyarakat dalam berbagai pelatihan dan pembinaan yang dapat meningkatkan kapasitas mereka, baik di bidang pengelolaan sumber daya alam maupun ekonomi kreatif.
“Dana kompensasi yang diterima desa bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, serta fasilitas publik lainnya. Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, seperti peningkatan keterampilan, pelatihan wirausaha, dan kegiatan sosial yang mendukung kesejahteraan warga,” jelasnya.
Selain dana kompensasi, investor juga akan menyediakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang akan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Hal ini sejalan dengan misi DPMD Kukar untuk menciptakan desa yang mandiri dan berkembang.
Dalam proses ini, DPMD Kukar akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik desa, masyarakat, maupun investor, memahami dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing. Sosialisasi kepada masyarakat desa akan dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman terkait pengelolaan lahan karbon.
“DPMD Kukar akan terus mendampingi desa-desa yang terlibat, memastikan bahwa pelaksanaan kerjasama ini berjalan sesuai dengan kesepakatan dan tidak merugikan pihak manapun,” pungkas Arianto
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan akan tercipta ekosistem yang saling menguntungkan antara pemerintah, investor, dan masyarakat desa dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.[]
Penulis : Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Risa Nurjanah