KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat sistem pengawasan terhadap program bantuan keuangan sebesar Rp50 juta untuk setiap rukun tetangga (RT).
Program yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir ini dinilai efektif dalam mendorong pemberdayaan masyarakat di tingkat paling dasar. Namun demikian, pengelolaannya tetap harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa selain mempertahankan pelaksanaan program, pihaknya kini sedang menyusun mekanisme pengawasan yang lebih terpadu agar pemanfaatan dana tersebut benar-benar tepat sasaran.
“Program ini sangat strategis karena langsung menyasar warga. Namun agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, kami harus memastikan pengelolaan dana dilakukan secara benar dan sesuai peruntukannya,” ujarnya pada Kamis (01/05/2025).
Menurut Arianto, pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni pengawasan internal oleh DPMD serta pendampingan teknis bagi pengurus RT, dan pelibatan lembaga pengawas eksternal guna menjamin transparansi pelaksanaan di lapangan.
“Kami melibatkan Inspektorat, dan bahkan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program. Setiap RT juga diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada warganya,” jelasnya.
Program bantuan keuangan sebesar Rp50 juta per RT tersebut memberikan kewenangan bagi pengurus RT untuk merancang kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, seperti pembangunan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, pemberdayaan UMKM, hingga kegiatan sosial.
Lebih lanjut, Arianto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi kemungkinan peningkatan nilai bantuan, seiring bertambahnya kebutuhan masyarakat. Namun, hal ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang lebih ketat dan berbasis data.
“Kami tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pengelola. Tahun ini, kami akan meluncurkan sistem pemantauan berbasis digital untuk mempermudah pelaporan serta pelacakan realisasi anggaran,” tuturnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, sekaligus meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan di tingkat lingkungan.[]
Penulis : Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Risa Nurjanah