SAMARINDA – Abdul Rohim, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis kini telah memasuki tahap penyusunan draf dan harmonisasi. Pernyataan tersebut disampaikan Rohim setelah memimpin Rapat Internal Bapemperda DPRD Samarinda di ruang rapat gabungan, lantai 1 kantor DPRD Samarinda, Kamis (10/04/2025).
Menurut Rohim, dalam proses penyusunan naskah akademik tersebut, berbagai poin penting yang harus dimasukkan dalam draf Raperda telah dibahas, dan begitu Peraturan Daerah (Perda) ini disahkan, ketentuan tersebut dapat langsung diterapkan.
“Penyusunan naskah akademik ini mencakup poin-poin penting yang harus ada dalam draf Raperda, dan begitu Perda disahkan, aturan ini akan langsung bisa dijalankan,” ujarnya, yang juga merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Rohim menambahkan bahwa dalam Raperda tersebut diatur kewajiban bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim ini bertugas untuk mendorong pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal, serta memastikan produksi sesuai dengan standar halal yang berlaku, termasuk memberikan sanksi bagi yang melanggar.
“Tim khusus yang terdiri dari berbagai sektor akan bertanggung jawab dalam perencanaan, pembinaan, dan pengawasan untuk memastikan pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh sertifikat halal,” jelas Rohim.
Pada kesempatan tersebut, Rohim juga mengungkapkan bahwa rapat kali ini difokuskan pada harmonisasi pasal-pasal dalam Raperda, agar begitu disahkan menjadi Perda, tim terpadu dapat langsung dibentuk untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa begitu Perda ini disahkan, pelaksanaan kebijakan dapat segera dijalankan,” tambahnya.
Rohim menegaskan pentingnya menyelesaikan Raperda ini, mengingat adanya Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur tentang jaminan produk halal di Indonesia. UU ini akan berlaku pada Oktober 2026, yang mengharuskan seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk menyertakan sertifikat halal dalam produk mereka. “Kami harus memastikan bahwa pelaku usaha di Samarinda siap menghadapi penerapan aturan ini pada 2026,” tutupnya. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah