BARITO UTARA – Mahkamah Konstitusi secara resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara melalui Putusan Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua pasangan calon. Praktik tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025, Ketua Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa tindakan pemberian uang dan barang oleh tim sukses serta relawan pasangan calon kepada pemilih telah memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan. “Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran TSM yang memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan. Oleh karena itu, kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan kontestasi,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam putusan tersebut.
Keputusan ini disambut positif oleh pemerhati hukum pemilu, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., yang menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan langkah tegas Mahkamah dalam menjaga integritas pemilu, khususnya di tingkat lokal. Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Kamis, 15 Mei 2025, Enrico menyampaikan bahwa keputusan MK merupakan preseden penting dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia. “Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh memberi ruang bagi politik uang. Ini bukan hanya soal diskualifikasi, tapi tentang menegakkan keadilan elektoral dan menjaga martabat demokrasi lokal,” ujarnya.
Enrico Tulis, yang juga dikenal aktif menyuarakan reformasi kepemiluan, menegaskan bahwa putusan MK memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengacu pada Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pencalonan jika terbukti terdapat pelanggaran TSM. Ia menambahkan bahwa peran Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menindak tegas setiap pelanggaran pemilu, termasuk dengan pemberian sanksi pidana guna menghindari impunitas.
Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara diwajibkan untuk memulai kembali seluruh tahapan pemilihan kepala daerah tanpa menyertakan kedua pasangan calon yang telah didiskualifikasi. Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat kepada seluruh peserta pemilu di daerah lain mengenai pentingnya menjaga proses demokrasi dari segala bentuk kecurangan. “Ini momentum pembelajaran bagi seluruh peserta pemilu di daerah lain, bahwa jalan menuju kekuasaan harus bersih dari praktik kotor,” tutup Enrico Tulis.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan etika dan supremasi hukum dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan demikian, demokrasi di tingkat lokal maupun nasional tidak mudah dikompromikan oleh kepentingan sesaat, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemilu dapat terus dijaga.[]
Redaksi11