Dugaan Pungli di Lapas Sampit, Kalapas Dicopot dari Jabatan

PALANGKA RAYA – KEPALA Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan Meldy Putera selaku Kepala Lapas Sampit, menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam lapas tersebut.

Penonaktifan ini berlangsung pada Senin (06/01/2025) dan diambil sebagai langkah untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Tri menjelaskan, keputusan penonaktifan Meldy Putera berkaitan dengan laporan adanya praktik jual beli kamar serta penyelundupan narkoba di Lapas Sampit. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan memerlukan tindakan tegas.

“Penonaktifan ini bertujuan untuk memberi kelancaran dalam proses pemeriksaan yang lebih mendalam. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,” ujar Tri di Palangka Raya, Selasa.

Sebagai langkah lanjutan, Taufik Rachman telah ditunjuk untuk mengisi posisi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, sementara Hadi Prabowo dipercaya menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Meskipun ada pergantian pejabat, Tri memastikan bahwa kegiatan di Lapas Sampit tetap berjalan normal, meskipun pengawasan internal dan eksternal terhadap kegiatan di lapas tersebut kini semakin ditingkatkan.

Penonaktifan Meldy Putera ini berawal dari laporan yang diberikan oleh salah seorang pegawai Lapas Kelas IIB Sampit, yang berinisial MFI, mengenai dugaan terjadinya praktik ilegal di lingkungan kerja mereka.

Tri menegaskan bahwa Kemenkumham berkomitmen untuk mengusut tuntas masalah ini agar tidak berkembang menjadi isu yang dapat merugikan citra lembaga serta menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat, khususnya di Kota Sampit.

“Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang melanggar aturan, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Tri lebih lanjut.

Pihak Kemenkumham juga berharap proses penyelidikan dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku, demi mengungkap kebenaran yang terjadi.

Tri juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya Kemenkumham Kalimantan Tengah untuk terus meningkatkan pengawasan dan kualitas layanan pemasyarakatan, guna mendukung proses pembinaan yang lebih baik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Kami menunggu petunjuk dari pusat untuk kelanjutan pemeriksaan ini. Saat ini, semua pemeriksaan masih dalam proses, dan kami akan menunggu hasilnya,” tutup Tri.

Dengan penonaktifan tersebut, diharapkan Kemenkumham Kalimantan Tengah dapat menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dan memastikan bahwa pelayanan kepada WBP tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com