JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan urgensi penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebelum akhir tahun 2025. Hal ini dinilai krusial untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu malam (28/5/25), Eddy, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa pengesahan RUU KUHAP merupakan keniscayaan. Ia menyebutkan bahwa aturan tersebut memiliki kaitan erat dan tidak terpisahkan dari KUHP yang baru. “Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” ujarnya.
Eddy menggarisbawahi bahwa sejumlah ketentuan, khususnya mengenai kewenangan penahanan, akan kehilangan landasan hukum jika revisi tidak segera disahkan. Situasi ini, menurutnya, berpotensi melemahkan legitimasi aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RUU KUHAP yang sedang disusun akan memuat pembaruan fundamental dibanding versi lama. Salah satu perubahan penting adalah pergeseran paradigma dari model pengendalian kejahatan (crime control model) menuju model proses hukum yang menjunjung hak individu (due process model). Hal ini bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan mencegah potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat. “Filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka, tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain itu, RUU KUHAP juga dirancang berdasarkan pendekatan hukum pidana modern yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Eddy menambahkan bahwa mekanisme keadilan restoratif nantinya akan diberlakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat kepolisian hingga lembaga pemasyarakatan. “Maka dari itu keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan, yaitu kepolisian, pengadilan, kejaksaan, bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” tutupnya. []
Rusitah