Kejari Flores Timur Tahan Eks Kepsek Terkait Korupsi Dana Sekolah

NUSA TENGGARA TIMUR – Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menetapkan mantan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka berinisial LYTF sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite sekolah untuk tahun anggaran 2022.

Penetapan status hukum terhadap LYTF diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Raka Putra Dharma, dalam keterangan pers pada Kamis (3/7). Ia menyampaikan bahwa proses hukum ini telah melalui tahapan pemeriksaan awal oleh penyidik dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat penetapan tersangka.

“Kejaksaan Negeri Flores Timur secara resmi menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022,” kata Raka.

Surat penetapan terhadap LYTF bernomor B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H. Berdasarkan hasil penyidikan, LYTF diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Perbuatan Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah),” ujarnya.

Raka menjelaskan bahwa pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka menguatkan alat bukti yang ada. Atas perbuatannya, LYTF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan untuk Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang yang sama,” katanya.

Setelah penetapan status tersangka, LYTF langsung menjalani penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum.

“Sebagai tindak lanjut proses hukum, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka,” kata Raka.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com