SAMARINDA – Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menghadapi ancaman serius akibat aktivitas perusakan lingkungan yang diduga kuat berasal dari praktik tambang ilegal. Kawasan ini selama ini dikenal sebagai laboratorium alam yang vital bagi proses pendidikan dan penelitian, khususnya oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan.
Aktivitas tambang liar yang terjadi telah menimbulkan kerusakan ekologis dan memperburuk kualitas lingkungan. Selain membahayakan keanekaragaman hayati yang ada, kondisi tersebut juga mengganggu aktivitas akademik dan kegiatan riset yang berlangsung di kawasan hutan tersebut.
Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur melalui koordinator lapangan mereka, Nhazaruddin, menyampaikan sikap tegas terhadap situasi ini. Ia mengutuk tindakan merusak hutan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang menurutnya merupakan bentuk pengabaian terhadap keberlangsungan pendidikan dan konservasi lingkungan.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Kawasan hutan ini penting bagi pendidikan dan penelitian mahasiswa. Kerusakan yang terjadi bisa menghambat kegiatan akademik yang kami jalankan,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (12/04/2025).
Nhazaruddin juga menyoroti dampak langsung dari aktivitas tersebut, salah satunya potensi longsor yang muncul akibat pembukaan lahan secara ilegal. Ia menuntut aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak, menangkap pelaku, dan menghentikan kegiatan ilegal ini. Apa yang mereka lakukan jelas melanggar hukum dan merusak ekosistem,” tegasnya.
Lebih lanjut, FAM Kaltim menyerukan agar tindakan konkret segera diambil sebelum kerusakan semakin meluas. Mereka menegaskan bahwa KHDTK Unmul bukan sekadar kawasan belajar, tetapi juga kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi dan harus dijaga kelestariannya.
“Kawasan ini bukan hanya tempat kami belajar dan meneliti, tetapi juga benteng terakhir pelestarian lingkungan di tengah laju deforestasi yang semakin masif di Kalimantan Timur,” pungkas Nhazaruddin.
Situasi ini memunculkan kembali urgensi perlindungan kawasan hutan pendidikan dari berbagai bentuk eksploitasi, serta perlunya penguatan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah