KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa tidak terdapat praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Disdikbud Kukar sebagai respons atas beredarnya isu permintaan kontribusi dari orang tua siswa di SD 007 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong, yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, menjelaskan bahwa pihak sekolah memang sempat menyampaikan permohonan kontribusi sukarela kepada orang tua siswa. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan perbaikan fasilitas, seperti toilet, pengecatan, dan pembangunan pagar sekolah. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat persetujuan dari para orang tua siswa, sehingga tidak dilanjutkan. “Kami sudah konfirmasi ke sekolah 007 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong, mereka sudah jelaskan kemarin,” kata Nurkhalis, Kamis (24/04/2025).
Ia menegaskan bahwa pengajuan kontribusi tersebut tidak bersifat wajib dan tidak dapat dikategorikan sebagai pungli. “Ini hasil dari diskusi dengan para komite sekolah, disampaikan kepada orang tua dan mereka tidak menyetujui, ya tidak ada masalah, ini bukan pungli,” tegasnya.
Nurkhalis juga menjelaskan bahwa komite sekolah berperan sebagai jembatan antara sekolah dan orang tua siswa, serta memiliki fungsi mendukung program-program sekolah dalam bidang pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan peserta didik. Menurutnya, komite sekolah dibolehkan untuk menggalang dana selama hal itu dilakukan secara sukarela dan tidak memaksakan pihak mana pun. “Komite dapat melakukan penggalangan dana untuk mendukung operasional sekolah, tetapi tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap bentuk kontribusi yang diminta oleh pihak sekolah atau komite harus disampaikan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi menjadi unsur penting agar tidak timbul salah pengertian yang dapat mencoreng reputasi lembaga pendidikan. “Keputusan mengenai uang kontribusi seperti sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, atau iuran, harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Nurkhalis berharap agar pihak sekolah memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada orang tua siswa ketika hendak menyampaikan usulan kontribusi. Tujuannya agar para orang tua memahami maksud dari pengajuan tersebut dan tidak salah menafsirkan niat baik pihak sekolah. “Kita ingin mereka (orang tua) juga paham dan tidak jadi masalah ke depannya,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Disdikbud Kukar ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan pengumpulan dana di lingkungan sekolah dilandasi kesepakatan, sukarela, dan tidak ada unsur paksaan. Kejelasan peran komite dan keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam menjaga hubungan yang sehat antara sekolah dan orang tua siswa.[]
Penulis: Dedy Irawan | Penyunting: M. Reza Danuarta