SAMARINDA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan, Senin (05/05/2025), untuk membahas maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).
Rapat yang berlangsung di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda ini turut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait. Hadir di antaranya perwakilan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Yayasan Ulin Nusantara Lestari, Aliansi Rimbawan Bersatu, serta Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menyampaikan keprihatinannya terhadap kerusakan kawasan hutan akibat tambang ilegal yang menurutnya dilakukan secara serampangan dan melanggar hukum.
“Ini sudah masuk ranah pidana, kami mendesak Polda Kaltim dan Gakkum untuk segera menindak tegas para pelaku, karena hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya kepada wartawan usai RDP.
DPRD juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU Pumma). Darlis menegaskan, pihaknya meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim untuk menetapkan tersangka dalam waktu maksimal dua minggu. “Jika dalam dua minggu tidak ada kejelasan, kami akan memanggil kembali semua pihak terkait,” tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Rapat tersebut menyimpulkan bahwa aktivitas pertambangan di KHDTK Unmul merupakan kegiatan ilegal dengan konsekuensi hukum pidana dan perdata. Aktivitas ini disebut beririsan langsung dengan koordinat konsesi KSU Pumma.
Selain itu, DPRD juga meminta kepada pihak Unmul, khususnya Fakultas Kehutanan dan pengelola KHDTK, untuk segera menyelesaikan valuasi ekonomi guna mengetahui nilai kerugian materiil. Fakultas Kehutanan Unmul pun diminta segera mengajukan revisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama KSU Pumma dan CV Bismillah Reskaltim ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengingat sebagian wilayah konsesi mereka berada di dalam kawasan KHDTK.
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Risa Nurjanah