JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat diselesaikan melalui metode restorative justice (RJ). Habiburokhman menjelaskan bahwa masalah ini justru diprioritaskan untuk diselesaikan dengan pendekatan RJ.
“Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (24/03/2025).
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa terdapat kesalahan redaksi dalam draf RUU KUHAP Pasal 77 yang beredar, yang menyebutkan bahwa penghinaan terhadap presiden tidak dapat diselesaikan dengan RJ. Menurutnya, seharusnya pasal tersebut tidak mencantumkan penghinaan terhadap presiden sebagai salah satu pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan melalui RJ.
“Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan, di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ,” katanya.
Habiburokhman menambahkan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden harus diprioritaskan untuk diselesaikan dengan RJ. Ia memastikan bahwa pasal tersebut tidak akan mengalami perubahan dalam pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP yang akan datang.
“Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karena itu, dapat dipastikan hal ini tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan,” kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa draft yang telah dikirimkan kepada pemerintah sudah memperbaiki kesalahan redaksi tersebut, dan tidak lagi mencantumkan penghinaan terhadap presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk penyelesaian dengan RJ.
Dalam draf RUU KUHAP, Pasal 77 mengatur mengenai jenis tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui RJ. Beberapa jenis tindak pidana yang dikecualikan antara lain terorisme, korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang, serta tindak pidana narkoba dengan status pelaku sebagai pengedar. []
Redaksi03