KPAI Dorong Deteksi Dini Cegah Perundungan Anak di Sekolah

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya langkah deteksi dini dan penanganan cepat dalam menghadapi kasus kekerasan terhadap anak, khususnya perundungan yang marak terjadi di lingkungan sekolah. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak sekolah dasar di Indragiri Hulu, Riau, yang berujung pada kematian korban.

“Kasus bullying tidak pernah hanya dalam sekali kejadian. Ada unsur keberulangan. Oleh karena itu, upaya deteksi dini dan respons cepat atas kasus bullying sangat penting,” kata Anggota KPAI Dian Sasmita, Minggu (1/6).

Dian menjelaskan bahwa langkah-langkah cepat dan pengenalan dini terhadap tanda-tanda perundungan dapat mengurangi risiko dampak yang lebih serius, baik secara psikologis maupun fisik, bagi anak yang menjadi korban maupun pelaku. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari lingkungan sekitar, termasuk pihak keluarga dan komunitas sekolah. “Respons yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying, baik bagi korban, dan juga yang melakukan bullying. Termasuk lingkungan sosial mereka, dan juga termasuk keluarga para anak tersebut,” ujarnya.

Korban yang diketahui masih berusia delapan tahun itu mengembuskan napas terakhir di RSUD Riau pada Senin (26/5) dini hari. Ia sempat mengeluhkan sakit di bagian perut sebelum meninggal. Dugaan sementara, korban mengalami perundungan oleh beberapa kakak kelasnya. Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, dan saat ini Polres Indragiri Hulu tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa negara akan hadir dalam mengawal penanganan kasus kekerasan terhadap anak di berbagai wilayah, termasuk di Indragiri Hulu dan Makassar, Sulawesi Selatan. “Kami pastikan bahwa negara hadir. Komitmen kami jelas, mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, serta memastikan seluruh hak anak dipenuhi sesuai hukum yang berlaku, namun tetap memberikan efek jera pada pelaku,” kata Menteri Arifah Fauzi, Minggu malam di Jakarta.

Pihaknya turut menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut. “Kami menyampaikan turut berduka cita atas kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, di mana kasus terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Indragiri Hulu, Riau,” ujarnya.

Kementerian PPPA telah melakukan langkah-langkah koordinatif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di kedua wilayah. Dalam proses penanganannya, kementerian juga akan melibatkan tenaga psikolog dan konselor anak untuk melakukan asesmen terhadap pelaku yang masih berusia anak, sekaligus mendalami akar permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka. “KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD untuk mengawal kedua kasus ini. Kami akan melakukan asesmen psikologis bagi pelaku dengan melibatkan psikolog atau konselor anak untuk menggali permasalahannya, dan tentunya dengan melibatkan pihak keluarga dan sekolah,” ucap Arifatul Choiri Fauzi.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak pelaku akan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan tersebut dilakukan tanpa mengesampingkan keadilan bagi korban dan hak-hak anak dalam sistem peradilan. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X