Kupas LKPJ 2024, Pansus Panggil Dinas Perkim Samarinda

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda pada Selasa (22/04/2025). Pertemuan berlangsung di ruang rapat utama lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus LKPJ 2024, Deni Hakim Anwar, dan turut dihadiri anggota Pansus lainnya seperti Anhar, Samri Shaputra, dan Viktor Yuan.

Dalam kesempatan itu, Deni menjelaskan bahwa serapan anggaran Dinas Perkim pada 2024 mencapai 97 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp112 miliar. Sisa anggaran yang belum terserap disebabkan oleh sejumlah proyek yang masih dalam tahap penyelesaian.

“Kalau serapan anggaran tahun 2024 itu mereka sudah di angka 97 persen dan terjadi sisa. Itu kaitan dengan kontrak pekerjaan yang belum tuntas, biasanya seperti itu,” ujar Deni kepada awak media.

Deni juga mengungkapkan bahwa Dinas Perkim memperoleh dukungan dana dari pemerintah pusat untuk melaksanakan program “Kota Tanpa Kumuh” atau Kotaku. Program ini bertujuan menangani kawasan kumuh di perkotaan dan telah selesai pada akhir 2024, tanpa dilanjutkan pada 2025.

“Tadi disampaikan bahwa capaian-capaian yang mereka jalankan di tahun 2024 itu meliputi permasalahan kota kumuh dan program ini salah satu program pemerintah pusat juga, yang dikenal dengan Kotaku, di mana program ini habis di tahun 2024. Artinya tidak ada kegiatan yang sama di tahun 2025,” ujarnya.

Namun, Deni menyoroti bahwa masih terdapat wilayah permukiman yang belum memiliki Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Ia meminta Dinas Perkim untuk lebih memperhatikan wilayah-wilayah yang minim pencahayaan, terutama di area rawan kejahatan.

“Kami mempertanyakan kaitan dengan LPJU. Kawasan permukiman ini pasti kaitan dengan penerangan lampu. Kami sampaikan bahwa masih banyak menemukan kawasan-kawasan permukiman yang gelap gulita dan kami minta pihak Dinas Perkim itu bisa lebih konsen lagi,” tegasnya.

Selain itu, Pansus juga meminta agar setiap perumahan di Kota Samarinda memiliki dokumen set plan guna memetakan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini dinilai penting untuk mengetahui luas RTH yang tersedia dan membantu mengidentifikasi wilayah rawan bencana.

“Satu lagi itu adalah mengenai RTH, kami ingin bahwa set plan setiap perumahan itu mereka harus pegang. Kami tidak mau lagi ada laporan bahwa di perumahan ini set plannya tidak dipegang oleh Dinas Perkim. Itu tiga hal pokok yang tadi kami bahas,” tutup politisi Partai Gerindra itu. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com