JEDDAH – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peringatan tegas kepada siapa pun yang melanggar ketentuan ibadah haji, khususnya mereka yang berusaha melaksanakan haji tanpa izin resmi. Kementerian Dalam Negeri Kerajaan menegaskan bahwa pelaku yang tertangkap menunaikan ibadah haji tanpa izin akan dikenai denda sebesar 20.000 riyal atau setara dengan sekitar Rp86 juta.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi warga negara asing, tetapi juga mencakup penduduk lokal maupun ekspatriat yang tinggal di wilayah Arab Saudi. Jika pelanggar diketahui merupakan penduduk asing, maka yang bersangkutan akan langsung dideportasi dan tidak akan diizinkan kembali masuk ke wilayah Kerajaan selama sepuluh tahun ke depan. Informasi ini disampaikan melalui situs resmi Saudi Press Agency (SPA) pada pertengahan Mei lalu.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menghimbau seluruh warga negara dan penduduk untuk menaati peraturan pelaksanaan ibadah haji dengan penuh kedisiplinan. “Langkah-langkah ini sangat penting demi menjaga keamanan dan keselamatan para jemaah,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari SPA.
Di samping itu, otoritas keamanan Arab Saudi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaporan jika menemukan indikasi pelanggaran. Masyarakat diimbau segera menghubungi nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, sementara di wilayah lain dapat menghubungi 999.
Langkah pengawasan yang diterapkan tidak hanya dalam bentuk pemeriksaan fisik di lapangan, tetapi juga melibatkan penggunaan teknologi modern. Pemerintah Kerajaan bakal mengerahkan pesawat nirawak atau drone untuk mengidentifikasi keberadaan jemaah yang tidak memiliki izin resmi. Teknologi ini digunakan sebagai bagian dari kampanye berskala nasional bertajuk No Hajj without Permit atau Dilarang Haji Tanpa Izin.
Kampanye tersebut bertujuan memastikan ibadah haji hanya dilaksanakan oleh mereka yang memiliki izin sah sesuai ketentuan. Selain untuk menjamin kenyamanan beribadah bagi para jemaah, upaya ini juga bertujuan mengendalikan tingkat kepadatan di area suci, mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia, serta menjaga keselamatan jutaan orang yang datang dari berbagai penjuru dunia untuk menunaikan rukun Islam kelima. Penerapan sanksi, penggunaan teknologi pemantauan, dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian integral dari strategi pengamanan haji yang disusun secara komprehensif oleh otoritas Arab Saudi. []
Redaksi11