SLEMAN — Upaya penyelidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), terus berlanjut. Dalam perkembangan terbaru, Polresta Sleman menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan penggantian pelat nomor polisi (nopol) mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Christiano sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada Sabtu dini hari (24/5) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman. Kendaraan mewah yang dikemudikannya menabrak Argo hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menjelaskan bahwa tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penggantian pelat nomor itu masing-masing berinisial IV, WI, dan NR. Ketiganya diyakini berperan aktif dalam proses pengaburan barang bukti dengan mengganti pelat nomor kendaraan usai kejadian.
“Sudah (berstatus tersangka), sejak seminggu atau dua minggu yang lalu,” kata Agha saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7).
Agha mengungkapkan bahwa dari ketiga tersangka, satu orang diketahui sebagai pelaku yang langsung mengganti pelat nomor, sementara dua lainnya memberikan perintah untuk melakukan tindakan tersebut. Meski demikian, Agha belum merinci siapa pihak yang menjadi sumber perintah.
“Yang jelas kita udah tetapkan tiga tersangka,” tegasnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana menghalang-halangi penyelidikan, khususnya dalam konteks penghilangan atau pengaburan barang bukti. Namun, mereka tidak ditahan karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, sebelumnya membeberkan bahwa IV mengganti pelat nomor mobil BMW milik Christiano saat kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti di halaman Mapolsek Ngaglik. Aksi itu dilakukan pada pagi hari setelah kecelakaan, dan terekam oleh kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IV diketahui bertindak atas perintah WI dan NR, yang merupakan kenalan dari Christiano. Ketiganya telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status hukum mereka dinaikkan menjadi tersangka.
“Motifnya dan niatnya adalah supaya tidak diketahui pada sebelum dan saat kejadian (kecelakaan) mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu, yang F (F 1206) itu,” ungkap Erning saat memberikan keterangan di Mapolresta Sleman, Jumat (30/5) lalu.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami siapa pihak yang sebenarnya memerintahkan penggantian pelat nomor. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam upaya pengaburan barang bukti tersebut.[]
Admin05