Mantan Kades Baampah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SAMPIT — Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret mantan Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin (16/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim menuntut terdakwa, Abdul Farmansyah, dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

“Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Qemal Chandra di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula saat Abdul mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Baampah. Demi memenuhi persyaratan administrasi, ia diduga menggunakan ijazah palsu sebagai kelengkapan dokumen pencalonan. Terungkap di persidangan, Abdul tidak memiliki ijazah yang dibutuhkan untuk mendaftar. Ia kemudian meminta bantuan seorang bernama Kartono, yang mempertemukannya dengan pembuat ijazah ilegal.

Menurut JPU, proses pembuatan dokumen tersebut menggunakan ijazah milik keponakan Kartono sebagai contoh. “Ijazah tersebut dibuat seolah-olah asli dan sah, padahal tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh lembaga pendidikan yang berwenang,” jelas Qemal.

Bermodalkan ijazah palsu itu, Abdul berhasil mendaftar sebagai calon kepala desa. Ia bahkan memenangkan pemilihan dan sempat menjabat sebagai Kades Baampah. Namun, kecurigaan masyarakat terkait keabsahan dokumen pendidikan Abdul memicu penyelidikan. Setelah dilakukan verifikasi lebih mendalam, kejanggalan pada dokumen tersebut akhirnya terkuak.

Perkara ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan diproses sesuai hukum. Kini, Abdul harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya di meja hijau. Sidang kasus ini masih akan berlanjut, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan para calon pejabat desa agar lebih jujur dan transparan dalam melengkapi persyaratan administrasi. Selain mencederai kepercayaan publik, pemalsuan dokumen juga berpotensi merusak integritas lembaga pemerintahan desa. [] Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X