Menkop UKM Wajibkan Seleksi Pengurus Kopdes Lewat SLIK

JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya integritas dalam kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Untuk itu, pemerintah mewajibkan seluruh calon pengurus dan pengawas koperasi mengikuti proses seleksi berbasis Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagai langkah awal memastikan kredibilitas pengelola dana publik.

SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, akan digunakan untuk memverifikasi riwayat kredit calon pengurus. Langkah ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan dana koperasi, seiring rencana pemerintah menyalurkan dana perbankan ke koperasi tersebut.

“Jika terdeteksi masalah dalam SLIK, seperti riwayat kredit bermasalah, mereka tidak layak mendapatkan pinjaman bank,” tegas Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/04/2025).

Ia menambahkan bahwa mekanisme ini merupakan fondasi untuk mencegah pelanggaran hukum dan mendorong transparansi dalam pengelolaan dana koperasi. Pemerintah juga akan memastikan proses pemilihan pengurus berjalan ketat dan terpantau.

Pembentukan Kopdes Merah Putih akan dilakukan melalui dua tahapan utama, yakni legalisasi akta koperasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, serta pelatihan intensif bagi pengurus dan pengawas. Proses rekrutmen pengurus akan dilaksanakan melalui musyawarah desa, sementara pengangkatan tenaga ahli atau manajer unit usaha akan dilakukan secara terpisah melalui seleksi profesional.

“Kami akan terus memantau rekam jejak pengurus melalui SLIK. Jika terbukti bermasalah, mereka harus diganti,” ujar Budi Arie.

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia dengan dukungan anggaran sebesar Rp400 triliun. Skema pendanaan ini akan melibatkan kolaborasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Peluncuran resmi program dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi ke-78.

Sebagai informasi, SLIK merupakan sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyajikan data riwayat kredit individu maupun korporasi. Dengan penerapan sistem ini, pemerintah berharap pengelolaan dana masyarakat di koperasi akan dijalankan oleh sumber daya manusia yang bersih dan profesional.

Langkah ini mendapat apresiasi dari para pengamat ekonomi, meskipun ada catatan agar proses verifikasi tidak menghambat percepatan pembentukan koperasi. “Seleksi harus ketat, tetapi tetap efisien agar target 80.000 koperasi tercapai tepat waktu,” ujar Ahmad Syafii, ekonom dari Universitas Indonesia.

Pemerintah optimistis program Kopdes Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan, akuntabel, dan inklusif. []

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X