JAKARTA – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai, jemaah yang melaksanakan ibadah haji menggunakan visa non-haji tak bisa dibenarkan karena melanggar aturan yang berlaku di Arab Saudi ada regulasi yang mengatur pelaksanaan Ibadah Haji di Arab Saudi. Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim menjelaskan, ibadah haji yang dijalankan para jemaah tersebut bisa dianggap memenuhi syarat dan rukun Islam, tetapi boleh jadi tak mendapatkan pahala karena menggunakan cara yang tak dibenarkan.
“Tentu sekali lagi kalau dilihat dalam konteks syarat dan rukunnya itu bisa terpenuhi terpenuhi ya. Bisa dikatakan ibadahnya itu sah, tapi kemudian tidak dapat pahala,” ujar Ibrahim di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (04/06/2024). “Bahkan tidak hanya tidak dapat pahala, tapi juga kemudian akan mendapatkan dosa terkait dengan itu semuanya,” imbuh dia.
Ibrahim menjelaskan, agama Islam tidak membenarkan pelaksanaan ibadah haji dengan cara-cara tidak baik, apalagi melanggar ketentuan yang diatur. Selain itu, beribadah dengan visa non-haji juga berpotensi merugikan jemaah yang telah berusaha memenuhi aturan dan ketentuan.
“Hadirnya orang-orang yang tidak menggunakan visa haji itu akan masuk pada bagian pihak-pihak yang mengurangi hak-hak yang sesungguhnya dimiliki oleh orang-orang yang punya visa haji di situ,” kata Ibrahim. “Konteks Islam dalam beribadah itu, ibadah itu sebagai tujuan. Nah segala media ke arah itu, kemudian juga harus baik, harus benar,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 jemaah ditangkap karena kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi. “Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu,” ujar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary.
Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi. Selain itu, seorang sopir berkewarganegaraan asing juga ikut ditangkap dalam kasus ini. Menurut Yusron, 37 WNI tersebut masuk dari Qatar menuju Riyadh, lalu terbang ke Madinah.
Saat ini, sebanyak 34 jemaah haji asal Makassar yang ditangkap karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji telah dibebaskan, dan dipulangkan ke tanah air. Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. []
Redaksi08