Nelayan Kecil Jadi Prioritas Dinas Perikanan Pulang Pisau

PULANG PISAU – DINAS Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memprioritaskan kebijakan yang mendukung kebutuhan nelayan kecil, salah satunya terkait penyediaan kapal untuk menangkap ikan.

Kepala Dinas Perikanan Pulang Pisau, Yudady Ismael, menyatakan bahwa bantuan kapal bagi nelayan kecil akan difokuskan pada pemenuhan sarana penangkapan ikan di perairan rawa, dengan pembatasan agar kapal-kapal tersebut tidak digunakan untuk melaut ke tengah lautan.

“Kami lebih fokus memberikan pemberdayaan kepada nelayan kecil, salah satunya dengan bantuan kapal untuk menangkap ikan di perairan rawa. Kapal tersebut tidak dianjurkan untuk digunakan melaut ke tengah, mengingat risikonya yang cukup besar, terutama dalam kondisi cuaca yang ekstrem,” ujar Yudady Ismael di Pulang Pisau, Selasa (07/01/2025).

Sebagian besar nelayan kecil di Kabupaten Pulang Pisau memanfaatkan kapal kayu dengan bobot 2 hingga 3 Gross Tonnage (GT), yang bukan hanya digunakan untuk menangkap ikan, tetapi juga sebagai moda transportasi utama mereka.

Meskipun kapal dengan kapasitas kecil ini telah lama digunakan oleh masyarakat pesisir setempat, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus pada keselamatan dan kesejahteraan para nelayan tersebut.

Menurut Yudady, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2016 tentang Perikanan Laut, kewenangan dalam pengelolaan sumber daya kelautan terbagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.

Provinsi memiliki wewenang dalam pengelolaan laut di luar sektor minyak dan gas bumi, sementara Dinas Perikanan Pulang Pisau hanya berwenang memberikan bantuan dan pemberdayaan kepada nelayan kecil di perairan rawa, serta memastikan nelayan mendapatkan bagian dari hasil pengelolaan sumber daya kelautan dalam wilayah 4 mil laut.

“Kami hanya berwenang dalam memberikan pemberdayaan dan memastikan nelayan kecil di wilayah kami memperoleh bagian dari hasil kelautan. Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Tengah bertanggung jawab atas pengawasan dan pemberian izin bagi kapal-kapal besar dengan bobot lebih dari 5 GT,” tambah Yudady.

Meski beberapa nelayan telah memiliki asuransi, Yudady mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi yang ada demi keselamatan mereka.

“Nelayan kecil harus memastikan tidak melanggar aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan batasan operasi kapal, demi keselamatan jiwa mereka,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perikanan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com