Nuklir Bakal Berkembang di Indonesia

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis aturan baru mengenai sistem ketenagalistrikan nasional yang berlaku hingga tahun 2060. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Dalam aturan tersebut, pemerintah memperkirakan kebutuhan investasi untuk pembangkit dan transmisi tenaga listrik antar provinsi pada periode 2025-2060 mencapai sekitar 1,092 triliun dolar AS, yang berarti rata-rata investasi yang dibutuhkan per tahun adalah sekitar 30,33 miliar dolar AS.

Salah satu hal yang menarik dalam aturan ini adalah penekanan pada pemanfaatan energi nuklir. Pemerintah berencana untuk mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai bagian dari diversifikasi sumber energi dan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, terutama untuk pembangkit baseload. Pembangunan PLTN ini mencakup beberapa teknologi canggih, seperti small modular reactor, pressurized water reactor, serta teknologi nuklir lainnya yang terus berkembang.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menekankan tiga persyaratan utama dalam pengembangan PLTN, yaitu keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda aman (safeguards). Pemilihan lokasi pembangunan PLTN harus memperhatikan faktor-faktor keselamatan, termasuk bebas dari ancaman bencana geologi, jauh dari kawasan padat penduduk, serta tidak berada di daerah yang merupakan lumbung pangan. Selain itu, pembangunan dan pengoperasian PLTN juga harus disertai dengan jaminan pasokan bahan bakar nuklir serta pengelolaan limbah radioaktif yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kehadiran PLTN pertama di Indonesia direncanakan untuk mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2032. Untuk memastikan kelancaran pengoperasian PLTN, pemerintah akan melakukan pencadangan sumber daya bahan galian nuklir nasional, sebagai upaya memastikan ketersediaan bahan bakar nuklir yang dibutuhkan dalam jangka panjang.

Pembangunan PLTN ini, menurut pemerintah, akan melibatkan pengawasan ketat oleh badan pengawas tenaga nuklir untuk memastikan bahwa proses pembangunan dan pengoperasian berjalan sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan yang ketat.

Dengan langkah ini, Indonesia semakin mendekatkan diri pada pemanfaatan energi nuklir sebagai salah satu alternatif sumber energi untuk memenuhi kebutuhan listrik yang terus berkembang. Meskipun PLTN menjadi fokus utama dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, pemerintah juga akan tetap mendorong pengembangan sumber energi terbarukan lainnya untuk mencapai keberlanjutan dan ketahanan energi nasional di masa depan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com