Pemutihan PKB Kaltim Dongkrak Transaksi Pajak Kendaraan

SAMARINDA – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memperluas kesadaran publik terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor membuahkan hasil positif. Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta relaksasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digulirkan sejak April lalu tak hanya diminati masyarakat, tetapi juga turut meningkatkan kontribusi pendapatan daerah secara signifikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan dan relaksasi pajak ini telah menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah daerah dalam memperkuat keuangan daerah sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga. “Untuk pemutihan, transaksi dari 8 hingga 30 April 2025 mencatatkan pemasukan PKB sebesar Rp70 miliar lebih, BBNKB Rp50 miliar lebih, opsen (pungutan tambahan di kabupaten/kota, red) PKB Rp31 miliar lebih, serta opsen BBNKB Rp33 miliar lebih,” ujar Ismiati sebagaimana dilansir di laman Instagram Pemprov Kaltim, Sabtu (03/05/2025) kemarin.

Ia menambahkan, tren mutasi kendaraan dari luar provinsi dan balik nama kendaraan perusahaan ke atas nama pribadi juga terus meningkat. Dalam dua pekan terakhir di bulan April, 21 hingga 30 April 2025 lalu, tercatat ada 132 unit kendaraan mutasi masuk dan 61 unit kendaraan perusahaan yang melakukan proses balik nama. Menurutnya, data ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang semakin tinggi. “Kalau melihat jumlah transaksi keseluruhan dari 8 sampai 30 April 2025, sebesar Rp186 miliar lebih,” jelasnya.

Ismiati menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada capaian ini. Sosialisasi terus dilakukan agar program pemutihan dan relaksasi yang berlaku sampai 30 Juni 2025 dapat dimanfaatkan masyarakat secara lebih luas. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan apresiasi khusus bagi wajib pajak yang patuh. “Setelah kebijakan pemutihan dan relaksasi, nantinya juga kita memberikan reward kepada para wajib pajak yang rencananya akan dilakukan pada Juli mendatang,” katanya.

Program ini diharapkan tidak hanya mempercepat realisasi penerimaan pajak, namun juga mendukung budaya kepatuhan yang lebih kuat di masyarakat. Dengan demikian, pendapatan asli daerah semakin stabil, sedangkan pemilik kendaraan mendapatkan keringanan dan kepastian hukum terkait status kendaraannya. Pemprov Kaltim menekankan bahwa program seperti ini akan terus diperkuat sebagai bagian dari langkah kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan pro-rakyat. []

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X