Pemerintah Bebaskan Denda Pajak Hingga Juni 2025

SAMARINDA – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan relaksasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sejak awal 2025 terbukti memberikan dampak positif, tidak hanya bagi penerimaan daerah, tetapi juga terhadap ekonomi masyarakat.

Kebijakan yang masih berlaku hingga 30 Juni 2025 ini mendorong antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus menjadi instrumen pemulihan ekonomi bagi wajib pajak yang sempat menunggak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menyampaikan bahwa capaian dari program ini sangat signifikan dalam mendongkrak pendapatan pajak daerah. Hanya dalam kurun waktu 8 hingga 30 April 2025, penerimaan dari berbagai sektor menunjukkan angka yang mengesankan. “Untuk pemutihan, transaksi dari 8 hingga 30 April 2025 pemasukan PKB Rp70 miliar lebih, BBNKB Rp50 miliar lebih, opsen PKB Rp31 miliar lebih serta jumlah opsen BBNKB Rp33 miliar lebih,” ujarnya.

Selain berdampak pada kas daerah, program ini juga mengurangi beban ekonomi masyarakat. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa kebijakan pemutihan bukan semata-mata untuk mengejar target penerimaan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap beban masyarakat. “Kita harap masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini secara maksimal yang berlaku hingga 30 Juni 2025,” kata Seno Aji, Sabtu (03/05/2025).

Ia menekankan bahwa seluruh pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada publik dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan. “Pajak yang dibayar masyarakat akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Kaltim. Terima kasih atas kepatuhan dan ketertibannya dalam membayar pajak,” ujarnya.

Selain pembebasan denda dan tunggakan PKB, Pemprov Kaltim juga menerapkan relaksasi BBNKB berupa diskon 50 persen untuk balik nama kendaraan, serta pembebasan tunggakan untuk kendaraan badan usaha yang telah menjadi milik pribadi. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, tanpa tambahan denda atau beban masa lalu.

Kebijakan ini dinilai strategis karena menggabungkan aspek keadilan fiskal dan stimulus ekonomi. Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan rasio kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat basis data kendaraan bermotor yang lebih akurat di Kaltim.

Melalui pendekatan yang berimbang antara insentif dan edukasi, Pemprov Kaltim menunjukkan bahwa kebijakan fiskal yang tepat dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi keuangan daerah. (ADVERTORIAL)

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X