Pencemaran Kerang Dara di Kukar: Bantuan Tunai Terkendala Regulasi

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan bahwa upaya penyelesaian dampak pencemaran lingkungan yang memengaruhi pembudidaya kerang dara di Muara Badak masih terus berlanjut.

Akhmad Taufik Hidayat, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kukar, mengungkapkan bahwa meskipun masyarakat mendesak agar uang tali asih segera disalurkan, Pemkab Kukar mengingatkan bahwa pencairan dana tunai dari PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) tidak dapat dilakukan secara langsung, karena terhambat oleh ketentuan yang berlaku.

“Kami memahami keinginan masyarakat agar bantuan segera diberikan dalam bentuk tunai. Namun, dalam aturan yang berlaku, terutama karena ini melibatkan perusahaan negara, pencairan dana cash cukup sulit. Ada regulasi yang harus dihormati,” ucap Taufik kepada media ini, Selasa (11/02/2025).

Sebagai langkah alternatif, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) sedang berupaya memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang terlibat.

Pemerintah desa juga turut dilibatkan dalam penyusunan mekanisme agar alokasi CSR dapat dilakukan dengan efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, Pemkab Kukar menekankan pentingnya menunggu hasil kajian dari Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Mulawarman (Unmul), yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi kebijakan jangka panjang yang lebih berkelanjutan untuk pembudidaya kerang dara.

“Kami ingin memastikan bahwa solusi yang diambil tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi keberlanjutan budidaya kerang dara di Muara Badak,” tambahnya.

Sebagai langkah responsif jangka pendek, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang terdampak.

Meskipun jumlahnya terbatas, bantuan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban warga yang kehilangan mata pencaharian akibat pencemaran lingkungan.

Pemkab Kukar juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memahami bahwa proses pencairan bantuan, baik yang berasal dari dana CSR maupun kebijakan lainnya, memerlukan waktu dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X