Polri Ungkap Jaringan Internasional TPPO, Tiga Tersangka Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jaringan ini diduga telah mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu SG, RH, dan NH, kini telah ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban tersebut sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel, namun kenyataannya pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh para pelaku. Hal ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Menurut penuturan polisi, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), menawarkan pekerjaan di Bahrain dengan syarat korban harus membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, para pelaku mempersiapkan berbagai dokumen untuk memberangkatkan korban, termasuk paspor, visa, dan tiket pesawat.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penetapan tiga tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama, SG, berperan sebagai penghubung antara pemberi kerja di Bahrain dan korban, serta menerima uang dari korban. Tersangka kedua, RH, yang menjabat sebagai Direktur LPK, bertanggung jawab atas penerbitan paspor, menampung uang dari korban, serta mengatur proses keberangkatan. Sementara itu, tersangka ketiga, NH, adalah staf LPK yang mengurus dokumen-dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri untuk mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujar KBP Amingga, Senin (24/02/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan keterlibatan para tersangka, seperti enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat kartu ATM, dan enam bundel rekening koran.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tegas KBP Amingga.

Hingga saat ini, Polri masih terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan TPPO ini. Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia, serta melindungi hak-hak pekerja migran dari tindakan yang merugikan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X