KUTAI KARTANEGARA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Anggota Guntur Hamzah dalam perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Nomor Urut 3, Dendy Suryadi dan Alif Turiadi. Sebagai Termohon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Nomor Urut 1, Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin.
Dengan didiskualifikasinya Calon Bupati Nomor Urut 3, maka Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, serta Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Masalah hukum ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, pasangan calon nomor urut 03 dalam Pilkada Kutai Kartanegara 2024, yang mempertanyakan masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa masa jabatan bupati tidak membedakan apakah dijalani oleh pejabat definitif atau pejabat sementara.
Guntur Hamzah menjelaskan, berdasarkan penilaian sembilan hakim, masa jabatan Edi Damansyah telah berlangsung selama 3 tahun 4 bulan, melebihi batas 2 tahun 6 bulan yang ditentukan. Oleh karena itu, dalil yang diajukan oleh pemohon dinilai sah beralasan menurut hukum.
Sebagai hasilnya, MK memutuskan bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Kutai Kartanegara 2024, karena telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah memutuskan bahwa perhitungan periode masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si dihitung sejak diputuskannya SK Gubernur Kaltim Nomor 131 Tahun 2017 yang didalamnya memuat tanggal penetapan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2017 hingga 25 Februari 2021.
Berdasarkan perhitungan tersebut, masa jabatan Edi pada periode pertama (2017-2021) telah melampaui setengah dari masa jabatan, sehingga dihitung sebagai satu periode penuh.
“Dengan ini, Mahkamah Konstitusi tidak ragu untuk mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam Pilkada Kutai Kartanegara 2024,” kata Guntur, Senin (24/02/2025) sore.
Meski Edi didiskualifikasi, namun wakilnya, H. Rendi Solihin masih diperkenankan untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024. Karena itulah, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan pengganti Edi tanpa mengubah Nomor Urut Peserta, yakni 01.
“Tanpa mengganti H Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” kata Suhartoyo.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Kutai Kartanegara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si.
PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Kutai Kartanegara juga diperintahkan untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 lalu.
Adapun Amar Putusan yang dibacakan adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024;
- Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 sepanjang calon Bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 23 September 2024, sepanjang calon Bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si;
- Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1;
- Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakuukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
- Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. []
Penulis: Nistia Endah