JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Badan ini akan bertugas mengelola modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendanai proyek-proyek strategis yang berkelanjutan dan berdampak tinggi bagi masyarakat. Penandatanganan Keppres tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta dan disaksikan oleh sejumlah menteri dalam kabinet.
Keppres ini merupakan langkah lanjut dari revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain pembentukan Danantara, Presiden juga menandatangani Keppres yang mengatur susunan Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana BPI.
“Keputusan Presiden nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia,” ucap Prabowo dalam konferensi pers usai acara, Senin (24/02/2025).
Struktur dan Tugas BPI Danantara
Menurut Undang-Undang BUMN, Danantara memiliki dua organ utama, yaitu Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program yang dijalankan oleh Badan Pelaksana.
Kedua lembaga ini akan bekerja secara bersama-sama untuk memastikan bahwa investasi BUMN berfokus pada prinsip keberlanjutan dan memperhatikan kepentingan publik.
Sumber modal Danantara berasal dari penyertaan modal negara serta sumber-sumber sah lainnya. Penyertaan negara bisa berupa dana tunai, barang milik negara, atau saham pemerintah yang dimiliki oleh BUMN. Dalam Keppres, modal awal Danantara ditetapkan minimal sebesar Rp1.000 triliun.
Jumlah modal tersebut dapat meningkat seiring dengan penambahan penyertaan modal dari negara maupun sumber eksternal yang telah disetujui.
Visi Meniru Kesuksesan Temasek Singapura
Presiden Prabowo menegaskan, Danantara dirancang sebagai lembaga pengelola investasi berskala global.
“Kami berharap operasional Danantara dapat mencontoh keberhasilan Temasek Holdings Singapura dalam mengoptimalkan aset negara,” tuturnya.
Dengan target pengelolaan aset mencapai US$900 miliar atau sekitar Rp14.715 triliun, Danantara diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan teknologi.
Pembentukan BPI ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai portofolio BUMN melalui investasi jangka panjang di sektor infrastruktur, energi terbarukan, dan teknologi digital.
Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat dan daya saing nasional.
Keberadaan Danantara diharapkan memperkuat ekosistem investasi Indonesia, sekaligus menjawab kebutuhan pembiayaan proyek-proyek strategis yang selama ini terkendala keterbatasan anggaran negara.
Dengan struktur kelembagaan yang transparan dan akuntabel, BPI ini diyakini mampu menjadi jembatan antara kepentingan publik dan dinamika pasar global. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita