JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu (Mahulu) 2024.
Paslon nomor urut 3 tersebut dinyatakan melanggar aturan karena terbukti menerima dukungan dari Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, yang juga merupakan orang tua kandung dari calon bupati Owena Mayang Shari Belawan.
Putusan diskualifikasi ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar pada Senin (24/02/2025) pagi.
Dalam perkara sengketa hasil Pilkada Mahulu tersebut, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu, serta eksepsi pihak terkait, yakni pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.
Dalam pokok permohonannya, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon, yakni pasangan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, dan menyatakan batal Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” kata Suhartoyo dalam putusannya.
Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil ini melalui pertimbangan bahwa Pemohon mendalilkan terdapat kontrak politik antara Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan para Ketua RT untuk memengaruhi pemilih dengan menjanjikan “Jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk Program Alokasi Dana Kampung sebesar minimal Rp.4 miliar hingga Rp.8 miliar per kampung per tahun serta Program Ketahanan Keluarga sebesar minimal Rp.5 juta hingga Rp.10 juta per dasawisma per tahun, dan Program Dana RT Rp.200 juta hingga Rp.300 juta per tahun”.
Mahkamah menilai dari janji politik yang tertuang dalam perjanjian tertulis tersebut mengikat kedua belah pihak untuk mematuhi kontrak. Selain karena melakukan praktik money politic yang masif dalam bentuk kontrak politik dengan menjanjikan sejumlah uang kepada pemilih yang dapat dimakna sebagai bentuk “vote buying” kepada pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga membuat kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Buati Mahakam Ulu Tahun 2024 menjadi tidak demokratis, sebab diwarnai bahkan dominan dengan keberpihakan, sehingga menguntungkan Pihak Terkait dan merugikan pasangan calon lainnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan setelah putusan diucapkan.
Pemungutan suara ulang ini akan tetap mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta daftar pemilih lainnya yang berlaku pada pemungutan suara sebelumnya, yakni pada 27 November 2024.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu mengenai penetapan hasil pemilihan serta penetapan pasangan calon dengan nomor urut 3.
PSU tersebut akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun dan Drs. Y. Juan Jenau, pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai yang sebelumnya mengusung pasangan Owena-Stanislaus.
MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam pelaksanaan PSU. Proses pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan supervisi yang melibatkan tingkat provinsi hingga kabupaten.
Di sisi lain, Polri beserta jajaran kepolisian daerah diminta untuk memastikan terciptanya situasi yang aman selama pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
Adapun sidang putusan MK sengketa Pilkada 2024 untuk Mahakam Ulu adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam UluTahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024;
- Menyatakan didiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. Dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024, sepanjang Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ovena Mayang Shari Belawan, S.Ak. Dan Drs. Stanislaus Liah);
- Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (dptb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3;
- Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;
- Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu sesuai dengan kewenangannya
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian putusan yang diucap dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah. []
Penulis: Nistia Endah