TARAKAN – Dugaan praktik bongkar muat kayu ilegal di wilayah Tarakan Barat, Kalimantan Utara, kembali mencuat ke publik. Seorang mantan pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas itu memang pernah berlangsung di kawasan Suaran RT 12, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.
Dalam keterangannya, pria berinisial Adam (nama disamarkan) mengaku pernah bekerja sebagai perantara dalam distribusi kayu ilegal dari pedalaman ke kota. “Iya, benar itu di lokasi yang ada. Cuma itu sudah lumayan lama, kegiatan sudah berhenti,” kata Adam saat diwawancarai pada Kamis (10/04/2025).
Menurut Adam, aktivitas pengangkutan kayu berjalan selama kurang lebih enam hingga tujuh bulan. Kayu berasal dari Desa Sekatak dan diangkut oleh warga setempat yang menggantungkan hidup dari hasil hutan. Dalam sebulan, pengiriman dilakukan sekitar tiga hingga empat kali, dengan muatan 6 hingga 7 meter kubik sekali angkut.
“Yang nyuplai langsung ke Tarakan, orang-orang kampung dari Sekatak sendiri,” ungkapnya.
Adam mengakui keuntungan dari aktivitas ini berkisar antara Rp250.000 hingga Rp300.000 per kubik. Meski menyadari bahwa kegiatan tersebut kemungkinan besar tidak memiliki legalitas resmi, ia berdalih bahwa aktivitas tersebut berlangsung karena alasan ekonomi masyarakat.
“Sejujurnya kami mengerti kalau itu mungkin tidak berdasarkan pajak atau retribusi. Tapi selama ini berjalan karena kita mempertimbangkan kondisi dan memang mata pencaharian mereka,” ujarnya.
Adam menjelaskan bahwa perannya hanya sebagai penghubung antara pemasok dari Sekatak dan pembeli di Tarakan, baik pengepul maupun pengguna langsung. Ia juga mengklaim pihaknya tidak abai terhadap keluhan warga sekitar, terutama terkait penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut kayu.
“Kami diminta Ketua RT untuk berkomitmen membenahi jalan umum. Selama ini berjalan karena kami sangat responsif,” tuturnya.
Perbaikan jalan, menurutnya, mulai dilakukan dalam dua bulan terakhir menjelang berakhirnya aktivitas tersebut. Ia membantah tudingan bahwa kerusakan pipa di kawasan itu disebabkan oleh truk-truk pengangkut kayu. “Di titik itu memang arus hujan lumayan, jadi bisa menimbulkan masalah karena tanah di bawah arus air,” ujarnya menambahkan.
Adam menyebut bahwa saat ini seluruh kegiatan telah dihentikan sejak akhir Februari 2025 karena menurunnya permintaan bahan bangunan di Tarakan. “Karena pembangunan kurang, jadi istirahat dari akhir bulan Februari,” pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Kalimantan Utara telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas illegal logging di kawasan Tarakan Barat. []
Redaksi03