Pemprov Kaltim Komitmen Selesaikan Rekomendasi BPK

BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Di mana, setiap tahun BPK RI melakukan pemeriksaan uji petik atas penyelenggaraan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun sebelumnya, dan setiap tahun pula BPK RI memberikan rekomendasi perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun dalam menyelesaikan rekomendasi tersebut, Pemprov Kaltim mengungkap bahwa pihaknya mendapati sejumlah kendala teknis dan prosedural. “Ada beberapa hal yang hanya bisa diputuskan oleh BPK, dan dalam pelaksanaannya, kami terus melakukan upaya agar semua rekomendasi yang telah diberikan BPK dapat segera diselesaikan,” ujar Sri Wahyuni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Golden Grand Ballroom Hotel Platinum, Balikpapan, Rabu (30/04/2025).

Menurutnya, salah satu tantangan utama yang dihadapi perangkat daerah adalah perubahan tim pemeriksa dari BPK yang kerap kali menimbulkan perbedaan interpretasi terhadap bukti tindak lanjut yang telah disampaikan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian dalam proses verifikasi, meski Pemprov telah memenuhi kewajiban administratif sesuai permintaan. RDP yang juga dihadiri Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat Provinsi itu membahas secara rinci berbagai kendala teknis yang memperlambat penyelesaian temuan audit.

Pemprov Kaltim menegaskan komitmen untuk terus membenahi mekanisme koordinasi antar perangkat daerah dan dengan lembaga pengawas. Dengan pendekatan kolaboratif, Sri Wahyuni optimistis bahwa target penyelesaian seluruh rekomendasi BPK akan tercapai secara bertahap namun pasti.  Sementara Kepala Inspektorat Daerah Irfan Prananta turut memberi ilustrasi mengenai perbedaan persepsi auditor. Dalam kasus pengembalian keuangan sebesar Rp100 juta, Pemprov telah melampirkan bukti transfer. Namun, auditor baru meminta tambahan bukti berupa rekening koran, karena dokumen sebelumnya dianggap belum lengkap.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2024, Agus Suwandi, menekankan bahwa kunci dari percepatan penyelesaian rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim Tahun 2024 adalah komunikasi yang terbuka dan dua arah antara perangkat daerah dan auditor. “Setelah mendengarkan penjelasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa meskipun sudah ada upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi audit LHP BPK, namun masih terdapat kendala. Salah satu kendala utama adalah komunikasi satu arah antara OPD dengan BPK RI,” kata Agus Suwandi.

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X