SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat penegakan regulasi di sektor pertambangan. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (24/02/2025) di Balai Kota Samarinda ini, bertujuan untuk menindaklanjuti perubahan kebijakan pascadisahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang memindahkan kewenangan izin pertambangan ke pemerintah pusat.
Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa fokus utama dalam rapat tersebut adalah pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan tata kelola pascatambang. Salah satu kebijakan yang ditegaskan dalam pertemuan ini adalah tidak akan diperpanjangnya izin operasi pertambangan yang masa berlakunya habis pada tahun 2026.
“Kami pastikan bahwa izin yang telah habis masa berlakunya pada 2026 tidak akan diperpanjang lagi. Selain itu, kami juga akan meminta agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan diperketat,” ujar Marnabas.
Marnabas menekankan pentingnya menjaga kesuburan tanah pascatambang. Ia menegaskan bahwa penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat merupakan langkah krusial untuk memastikan proses pascatambang dapat dilakukan dengan baik. Menurutnya, proses penambangan yang ideal harus dimulai dengan penggalian lapisan tanah subur setebal 15 hingga 20 cm untuk disimpan sementara sebelum proses penambangan batubara dimulai.
“Pascatambang tidak akan menimbulkan masalah jika mengikuti SOP yang ada. Setelah penambangan selesai, tanah yang telah digali harus dikembalikan ke lokasi asalnya, lalu dilakukan reboisasi untuk mengembalikan kesuburan tanah,” jelasnya.
Marnabas juga menambahkan bahwa perusahaan tambang diwajibkan untuk mengembalikan tanah yang telah digali setelah aktivitas penambangan selesai. Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan sinergi antara pemerintah kota, provinsi, dan kementerian dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Sesuai dengan arahan wali kota, kami ingin memastikan tidak ada lagi perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi dengan baik. Setidaknya, mereka harus mengembalikan tanah ke tempat semula setelah membuka lahan,” ujarnya.
Namun, di lapangan, banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. Lahan bekas tambang sering kali dibiarkan terbuka, sehingga mengurangi kesuburan tanah. Marnabas menegaskan komitmen Pemkot Samarinda untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan, baik yang memiliki izin resmi maupun yang ilegal.
“Banyak perusahaan yang tidak melakukan penutupan lahan pascatambang dengan baik. Kami akan menertibkan semua aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemkot Samarinda dalam mengantisipasi dampak lingkungan jangka panjang, sekaligus menyesuaikan diri dengan regulasi nasional terkait sektor pertambangan. Dengan pengalihan kewenangan izin ke pemerintah pusat, koordinasi yang baik antara Pemkot, pemerintah provinsi, dan kementerian menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan tambang tidak lagi mengabaikan tanggung jawab ekologis mereka.
Di tengah tekanan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, langkah tegas Pemkot Samarinda ini diharapkan dapat menjadi momentum transisi menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan. Dalam hal ini, kepentingan lingkungan diharapkan tidak lagi terpinggirkan oleh eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, dan pengelolaan pertambangan yang lebih bertanggung jawab akan menjadi kunci dalam pembangunan jangka panjang. []
Redaksi03