JAKARTA – Unggahan yang menyebut uang logam Rp 500 berwarna kuning sudah tidak berlaku di Indonesia, ramai di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @bank_indonesia_jateng pada Kamis (08/08/2024).Dalam unggahannya, dijelaskan bahwa uang Rp 500 tahun emisi 1997 yang memiliki warna kuning keemasan sudah ditarik dari peredaran sejak 1 Desember 2023.
“Ada ngga nih diantara #SobatRupiah yang masih menerima atau memiliki uang logam seperti di video? Jangan digunain lagi ya sobat ya.. jangan.. karena Bank Indonesia telah mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023,” tulisnya.
Beberapa warganet kemudian berkomentar dalam unggahan tersebut. Beberapa di antaranya mengatakan bahwa mereka baru mengetahui terkait penarikan uang logam Rp 500 tahun 1997 itu.
Lantas, benarkah uang logam Rp 500 TE 1997 sudah tidak berlaku untuk alat pembayaran yang sah di Indonesia?
Penjelasan BI
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim membenarkan adanya penarikan terhadap uang logam Rp 500 TE 1997 di Indonesia.
Selain uang logam Rp 500 TE 1997, BI juga telah menarik uang pecahan Rp 500 TE 1991.
Dengan demikian, uang logam berwarna kuning keemasan tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk transaksi jual-beli di wilayah Indonesia.
“Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 TE 1991 dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, sejak 1 Desember 2023,” ujarnya kepada media, Jumat (09/08/2024).
Marlison menambahkan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, ia menegaskan kembali, terhitung 1 Desember 2023 uang rupiah logam tersebut sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Masyarakat bisa menukarkan uang ke BI
Lebih lanjut Marlison menyampaikan, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
“BI akan memberikan penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 TE 1991 dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud,” jelas dia.
Selain itu, layanan penukaran uang juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
BI juga mengimbau agar masyarakat yang masih ragu akan masa berlaku uangnya dapat melihat informasi melalui:
- Website Bank Indonesia atau klik di sini
- Melalui akun media sosial Bank Indonesia
- Dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
“BI juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga, dan paham rupiah untuk selalu merawat setiap uang rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya,” pungkasnya.[]
Redaksi08