Realisasi anggaran Kutim masih berkisar 43 persen dari total Rp5,7 triliun, sehingga Sekda Rizali Hadi meminta seluruh OPD mempercepat pekerjaan hingga pertengahan Desember 2026 tanpa menimbulkan tunggakan pembayaran baru.
KUTAI TIMUR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Rizali Hadi menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyusun rencana aksi terukur untuk mempercepat realisasi anggaran dan penyelesaian program pembangunan Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut dilakukan menyusul rendahnya penyerapan anggaran yang masih berada di kisaran 43 persen dari total Rp5,7 triliun, sementara penyelesaian pekerjaan ditargetkan paling lambat pertengahan Desember 2026.
Instruksi tersebut disampaikan Rizali seusai mengikuti Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalog) ke-3 Tahun Anggaran 2026 di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (27/10/2026).
Rizali menegaskan, setiap OPD harus memiliki langkah kerja yang jelas, target penyelesaian yang terukur, serta pembagian tanggung jawab agar realisasi fisik dan keuangan dapat berjalan sesuai jadwal.
“Kita tadi memberikan arahan untuk membuat rencana aksi, supaya pencapaian target realisasi fisik dan keuangan ini bisa sesuai, karena waktu kita juga terbatas,” ujar Rizali Hadi mengikuti rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalog) ke-3 Tahun Anggaran 2026 di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, Selasa (27/10/2026).
Menurut Rizali, rendahnya realisasi anggaran menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim karena waktu pelaksanaan kegiatan semakin terbatas, sedangkan sejumlah pekerjaan fisik maupun nonfisik masih harus diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyerapan anggaran tidak semata-mata disebabkan oleh persoalan administrasi di masing-masing perangkat daerah. Proses pergeseran anggaran yang baru diselesaikan pada Agustus 2026 dan pelaksanaan anggaran perubahan yang mulai berjalan pada Oktober turut memengaruhi waktu pengerjaan program.
Selain persoalan penganggaran, pelaksanaan kegiatan juga menghadapi sejumlah kendala teknis, seperti keterbatasan waktu, ketersediaan material, serta kondisi cuaca yang dapat menghambat penyelesaian pekerjaan di lapangan.
Karena itu, Rizali meminta perangkat daerah yang memiliki beban pekerjaan besar, terutama pelaksana kegiatan pembangunan fisik dan OPD yang masuk kategori zona merah, mendapatkan pengawasan lebih intensif.
Pengendalian pelaksanaan kegiatan juga harus dilakukan secara berjenjang melalui para asisten yang membawahi dinas dan badan. Pengawasan tersebut diperlukan agar setiap hambatan dapat segera diidentifikasi dan ditangani sebelum memengaruhi pencapaian target.
“Sudah kita arahkan untuk semua asisten yang membawahi beberapa dinas dan badan, supaya mengontrol dinas dan badan membuat rencana aksinya, targetnya kapan, siapa-siapa saja yang berperan di situ untuk segera melaksanakan dan menyelesaikan,” katanya.
Selain menekankan percepatan penyerapan anggaran, Rizali turut menyoroti pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah.
Ia menyebutkan bahwa alokasi DBH yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) belum sesuai dengan jumlah yang dinilai menjadi hak Kutim. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam menjaga kemampuan pembiayaan program pembangunan.
Pemkab Kutim, menurut Rizali, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar kepastian alokasi dan penyaluran DBH dapat mendukung pelaksanaan program prioritas sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di sisi lain, Rizali mengingatkan seluruh perangkat daerah agar percepatan pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan persoalan keuangan baru, terutama berupa kewajiban pembayaran yang tertunda hingga tahun anggaran berikutnya.
Ia mengungkapkan bahwa kewajiban pembayaran daerah sekitar Rp559 miliar yang berasal dari tahun sebelumnya telah diselesaikan pada 2026. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar setiap OPD lebih cermat mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan menyelaraskan kewajiban pembayaran dengan kemampuan keuangan daerah.
“Jangan sampai terjadi utang lagi,” tegasnya.
Melalui Radalog ke-3, Pemkab Kutim berharap seluruh OPD segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan rencana aksi yang realistis, pengawasan berjenjang, dan percepatan penyelesaian kegiatan hingga pertengahan Desember 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan realisasi fisik dan keuangan, menjaga akuntabilitas pengelolaan APBD, serta memastikan program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. [] (ADV)
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan