Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjajaki pemanfaatan lahan bekas tambang dan perluasan pemasaran hasil produksi SAE PASTARUNG untuk memperkuat kemandirian sekitar 1.300 warga binaan Lapas Tenggarong.
KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri membuka peluang pemanfaatan lahan bekas tambang yang dikembalikan kepada negara untuk memperluas kegiatan pemberdayaan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong. Rencana tersebut disampaikan saat meresmikan kawasan produktif terpadu Sarana Asimilasi dan Edukasi Pemasyarakatan Tangga Arung (SAE PASTARUNG) di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Selasa (27/10/2026).
Pemanfaatan lahan bekas tambang menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi keterbatasan area kegiatan produktif, mengingat jumlah warga binaan Lapas Tenggarong disebut mencapai sekitar 1.300 orang. Namun, rencana tersebut masih memerlukan kajian dan penyesuaian dengan ketentuan pengelolaan lahan yang berlaku.
Aulia menyampaikan bahwa kegiatan pemberdayaan yang telah berjalan di SAE PASTARUNG menunjukkan potensi pengembangan usaha produktif, meskipun masih dilaksanakan di lahan terbatas.
“Kita melihat, dengan lahan yang kecil seperti ini saja, pemberdayaan sudah bisa dilakukan. Tentunya, mereka membutuhkan area atau lahan yang cukup luas untuk menjalankan kegiatan pemberdayaan,” ujarnya.
Menurut Aulia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan mengkaji peluang dukungan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah penggunaan lahan bekas tambang yang telah dikembalikan kepada negara untuk kegiatan pertanian dan usaha produktif warga binaan.
Kendati demikian, pemanfaatan lahan tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah daerah masih perlu memperhatikan status penguasaan lahan, kesesuaian peruntukan, serta persyaratan hukum dan teknis sebelum rencana itu dapat dilaksanakan.
Selain perluasan lahan, Pemkab Kukar juga berupaya membuka akses pemasaran hasil produksi SAE PASTARUNG. Produk pertanian dan telur yang dihasilkan warga binaan berpeluang dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kukar.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penyerapan hasil produksi, memperkuat keberlanjutan kegiatan pemberdayaan, serta membuka peluang manfaat ekonomi bagi warga binaan dan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong I Wayan Nurasta menjelaskan bahwa pengembangan SAE PASTARUNG diarahkan untuk meningkatkan kemandirian produksi sekaligus membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah menyelesaikan masa pidana.
Saat ini, sejumlah produk yang dihasilkan melalui kegiatan pembinaan, seperti sayuran, telur, dan tempe, telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan dapur lapas maupun dipasarkan melalui pihak penyedia barang dan jasa.
Menurut Wayan, peningkatan kapasitas produksi menjadi salah satu prioritas agar kebutuhan bahan makanan di lingkungan lapas dapat dipenuhi secara lebih mandiri.
“Dengan begitu, perputaran ekonominya bisa berjalan di dalam lapas. Warga binaan mendapatkan premi atau upah dari kegiatan mereka, sementara kebutuhan bahan makanan juga bisa dipenuhi dari hasil produksi sendiri,” kata Wayan.
Selain sektor pertanian dan produksi pangan, SAE PASTARUNG dikembangkan sebagai sarana pembinaan keterampilan dan integrasi sosial melalui pengelolaan kafe yang melibatkan warga binaan peserta program pembinaan dan persiapan integrasi.
Para calon pekerja telah mengikuti pelatihan keterampilan, termasuk bidang tata boga, melalui Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP). Pembekalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mereka untuk memasuki dunia kerja setelah kembali ke masyarakat.
Wayan menjelaskan bahwa keterlibatan warga binaan dalam program integrasi tidak dilakukan secara otomatis. Setiap peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk penilaian perilaku, pembahasan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), kelengkapan administrasi, dan ketentuan masa pidana.
Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembinaan untuk memastikan warga binaan yang mengikuti kegiatan di luar lingkungan lapas telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Wayan berharap dukungan Pemkab Kukar dan masyarakat dapat memperluas kesempatan kerja bagi warga binaan sekaligus mengurangi stigma negatif terhadap mantan warga binaan.
“Mereka juga harus berusaha, dan kita perlu menerima mereka agar bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat seperti pada umumnya,” tuturnya.
Melalui pengembangan SAE PASTARUNG, kerja sama antara pemerintah daerah dan Lapas Tenggarong diharapkan dapat memperkuat pembinaan kemandirian, memperluas pemasaran produk, serta membantu warga binaan memperoleh keterampilan dan pengalaman kerja sebagai bekal kembali ke masyarakat. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan