Hampir 500 Gram Sabu dan 418 Ekstasi, Kusmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Kusmadi alias Madi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara narkotika dengan barang bukti sekitar 498 gram sabu dan 418 butir ekstasi di Banjarmasin.

BANJARMASIN – Tuntutan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar diajukan jaksa terhadap Kusmadi alias Madi dalam perkara narkotika dengan barang bukti hampir 500 gram sabu dan 418 butir ekstasi. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (26/10/2026), menjadi tahap penting sebelum terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmadi Rakhmat Manullang menyatakan Kusmadi terbukti bersalah berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan penggantian berupa kurungan selama 140 hari apabila denda tidak dibayar.

Sidang yang dipimpin Vidiawan Satriantoro itu beragendakan pembacaan tuntutan. Seusai mendengarkan tuntutan, Kusmadi tampak menunduk, sedangkan istrinya yang berada di kursi pengunjung terlihat terus menyeka air mata. Sebagaimana diberitakan Barito Post, Senin, (26/10/2026), majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

“Kamu bisa mengajukan pembelaan. Pembelaan kita jadwalkan minggu depan,” ujar Vidiawan kepada terdakwa.

Besarnya barang bukti menjadi salah satu aspek penting dalam perkara tersebut. Berdasarkan uraian dakwaan, total sabu yang disita memiliki berat bersih sekitar 498 gram, sedangkan 418 butir ekstasi memiliki berat bersih keseluruhan 228,43 gram.

Barang bukti sabu terdiri atas empat paket dengan berat bersih masing-masing 49,27 gram, 246,48 gram, 197,9 gram, dan 4,33 gram. Adapun ekstasi terdiri atas 293 butir berwarna putih dengan logo tengkorak seberat 152,62 gram serta 125 butir berwarna merah muda berlogo SpongeBob dengan berat 75,81 gram.

Perkara ini bermula pada Selasa (14/7/2026), sekitar pukul 21.30 Wita, ketika petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan Kusmadi di kawasan Jalan Tatah Belayung, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Saat memeriksa sepeda motor yang dikendarainya, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 49,27 gram di dalam kantong plastik hitam.

Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat tinggal terdakwa di Kompleks Green Sunny Estate, Jalan Gerilya, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah paket sabu dan ratusan pil ekstasi, disertai barang lain yang diduga berkaitan dengan penyimpanan atau penanganan narkotika, seperti plastik klip, dua timbangan digital, dan alat menyerupai sendok sabu yang dibuat dari sedotan.

Dalam dakwaan, Kusmadi disebut mengaku bahwa narkotika tersebut milik Noor Eka Safitri, seorang perempuan yang belum tertangkap. Barang-barang itu, menurut uraian dakwaan, dititipkan kepada terdakwa pada 10 Juli 2026 untuk disimpan. Kusmadi juga disebut diamankan ketika hendak mengantarkan sabu kepada seseorang yang memesan melalui perempuan tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polda Kalsel menyatakan kristal putih yang diuji positif mengandung metamfetamina, sedangkan tablet putih dan merah muda positif mengandung MDMA. Kedua zat tersebut tergolong narkotika golongan I.

Tuntutan jaksa belum menjadi putusan akhir perkara. Setelah pembacaan tuntutan, proses hukum berlanjut dengan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan perkara dan menjatuhkan putusan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *