Kejaksaan Agung melelang sekitar 171 ribu ton batu bara di tempat penimbunan dan muatan 15 kapal tongkang dengan nilai limit Rp263,08 miliar, sementara peserta diwajibkan menyetor jaminan Rp130 miliar.
MURUNG RAYA – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) membuka lelang batu bara sitaan senilai Rp263,08 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Lelang yang mencakup batu bara di tempat penimbunan dan 15 kapal tongkang itu mewajibkan peserta menyiapkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar.
Penawaran dilakukan secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka (open bidding). Batas akhir pengajuan penawaran ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Objek lelang berada di kawasan Jetty PT Artha Contractors (PT AC), Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan calon peserta dapat mengajukan penawaran sejak objek lelang ditayangkan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB,” kata Anang pada Senin, 26 Oktober 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi BPA Kejaksaan Agung, objek yang dilelang terdiri atas sekitar 171.107 metrik ton batu bara yang tersimpan di tempat penimbunan (stockpile) Jetty PT AC serta batu bara di atas 15 kapal tongkang, dengan estimasi muatan masing-masing sekitar 4.400 metrik ton.
Seluruh batu bara tersebut ditawarkan dalam satu paket atau satu lot dengan nilai limit Rp263.080.879.000. Peserta harus menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar secara penuh, bukan dengan pembayaran bertahap.
Selain harga penawaran, calon pembeli perlu memperhitungkan biaya lain yang ditetapkan dalam pengumuman lelang. Biaya tersebut meliputi bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang dan biaya penilaian batu bara senilai Rp630.043.000.
Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian beserta bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Sementara itu, pemenang dari instansi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan waktu pelunasan paling lama 14 hari kerja.
Batu bara tersebut merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya (Murung Raya), Kalimantan Tengah (Kalteng), selama periode 2016–2025.
Pelaksanaan lelang mengacu pada Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 dan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Samin Tan, yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT, sebagai tersangka pada 27 Maret 2026. Penyidik menyatakan perjanjian pertambangan perusahaan tersebut telah diakhiri melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyatakan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara perusahaan itu tetap berlangsung setelah pencabutan perjanjian pertambangan hingga 2025.
“Setelah dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” ungkapnya.
Pada 23 April 2026, Kejaksaan Agung juga mengumumkan penetapan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni HS, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Rangga Ilung; BJW, selaku Direktur PT AKT; serta HZM, selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Menurut konstruksi penyidik, dugaan perbuatan para tersangka berkaitan dengan persetujuan berlayar, pengelolaan pertambangan, dan dokumen verifikasi batu bara.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam kunjungannya ke Murung Raya pada April 2026 juga menegaskan bahwa perizinan perusahaan tersebut telah dicabut.
“Status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017,” kata Bahlil.
Dalam perkembangan perkara yang sama, Anang pada 16 Juli 2026 menyebut kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun.
“Kasus yang Samin Tan sudah keluar, kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” kata Anang.
Angka tersebut berbeda dengan nilai limit lelang Rp263,08 miliar. Nilai limit merupakan harga awal penjualan objek sitaan, sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai jumlah kerugian negara yang telah dipulihkan.
Pengumuman lelang yang dirujuk belum merinci porsi hasil penjualan yang akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara ataupun mekanisme penempatannya setelah transaksi selesai.
Sebelumnya, sebanyak 436.283,08 ton batu bara sitaan lain yang juga berkaitan dengan perkara Samin Tan telah terjual senilai Rp179 miliar melalui lelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Sebagaimana diberitakan Radar Bontang, Senin, (26/10/2026), lelang terbaru ini menjadi bagian dari penanganan aset sitaan dalam perkara pertambangan tersebut. Besaran penerimaan akhir dan kontribusinya terhadap pemulihan kerugian negara masih perlu menunggu hasil pelaksanaan lelang serta penjelasan resmi Kejaksaan Agung. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan