Bupati Sambas Satono memaparkan target pendapatan daerah Rp1,85 triliun dan rencana belanja Rp1,72 triliun pada 2027, sekaligus mengajukan perubahan regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
SAMBAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1,85 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,72 triliun atau turun 8,62 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2026.
Rencana tersebut disampaikan Bupati Sambas Satono saat memberikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sambas, Senin (26/10/2026).
Kedua rancangan regulasi yang disampaikan meliputi Raperda APBD Sambas Tahun Anggaran 2027 dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Dalam pemaparannya, Satono menjelaskan bahwa target pendapatan daerah sebesar Rp1,85 triliun bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp317,18 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,53 triliun.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi sumber utama pembiayaan daerah, sedangkan PAD memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap keseluruhan target pendapatan.
Di sisi belanja, Pemkab Sambas merencanakan alokasi sebesar Rp1,72 triliun pada 2027. Nilai tersebut mengalami penurunan 8,62 persen dibandingkan dengan pagu belanja dalam APBD murni 2026.
Penyesuaian anggaran tersebut menempatkan penentuan prioritas program pembangunan sebagai bagian penting dalam penyusunan kebijakan belanja daerah.
Satono menjelaskan bahwa arah kebijakan belanja daerah disusun berdasarkan program dan kegiatan prioritas yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sambas Tahun 2027.
Selain itu, perencanaan anggaran juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sambas Tahun 2025–2029 agar pelaksanaan program pembangunan tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah.
Selain menyampaikan RAPBD 2027, Satono memaparkan usulan perubahan regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades).
Perubahan kedua atas Perda Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tersebut diajukan untuk menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan pilkades dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian regulasi dinilai diperlukan agar setiap tahapan pilkades memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus memastikan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui pembaruan aturan tersebut, Pemkab Sambas berupaya memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkades, mulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Satono berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas secara intensif bersama perangkat daerah dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sambas. Pembahasan itu diharapkan menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif, baik dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah maupun penyelenggaraan pilkades.
Melalui pembahasan RAPBD 2027 dan perubahan regulasi pilkades, Pemkab Sambas bersama DPRD diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang mendukung kesinambungan pembangunan, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan