KPK Telusuri Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Kerugian Ditaksir Triliunan

KPK mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum, dengan perkiraan awal kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menelusuri dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai hingga beberapa tahun ke belakang. Langkah tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara yang diduga berkaitan dengan PT Djarum, dengan perkiraan awal kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik belum menetapkan secara terperinci periode dugaan tindak pidana tersebut. Penelusuran ke tahun-tahun sebelumnya diperlukan untuk mengetahui sejak kapan praktik penyimpangan cukai diduga berlangsung.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara),” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10) malam, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (30/10/2026).

Menurut Budi, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026. Dalam proses pengembangannya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober 2026.

Untuk memperkuat pembuktian, KPK telah menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai.

Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami waktu terjadinya dugaan penyimpangan tersebut. Ia belum dapat menyampaikan periode kejadian secara pasti karena proses penelusuran masih berjalan.

“Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” katanya.

KPK juga belum memerinci barang atau dokumen yang telah disita dalam rangkaian penggeledahan di Kudus. Menurut Budi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan pada tahap awal untuk memperoleh bukti yang diperlukan dalam mengungkap perkara.

“Sehingga di tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Budi.

Ia menegaskan, penyidikan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai.

“Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai,” katanya.

Sementara itu, pihak PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, sebelumnya menyampaikan sikap perusahaan menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor pusat mereka.

“Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi Darmawan.

Penelusuran perkara ini diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan penerimaan cukai secara menyeluruh, termasuk periode kejadian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu serta besaran kerugian negara masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *