Bareskrim Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin 23 korporasi terkait dugaan pelanggaran dalam kasus karhutla, sementara penyidikan telah menetapkan 20 perusahaan dan 245 orang sebagai tersangka.

PONTIANAK – Sebanyak 23 perusahaan terancam kehilangan izin usaha setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merekomendasikan pencabutan perizinan terkait dugaan pelanggaran dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang mengungkap sejumlah indikator, termasuk kebakaran berulang, sumber api dari kawasan konsesi, serta ketidakmemadaian fasilitas penanggulangan kebakaran.

Rekomendasi itu disampaikan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), Kota Pontianak, Kamis (29/10/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang hingga Oktober 2026 telah menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka di berbagai wilayah Indonesia.

Pencabutan izin usaha menjadi salah satu langkah yang direkomendasikan penyidik terhadap korporasi yang diduga tidak memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran. Namun, rekomendasi tersebut belum berarti izin perusahaan telah dicabut karena keputusan administratif berada pada kewenangan instansi terkait.

Dalam penanganan perkara korporasi, Polri mencatat 104 laporan polisi yang berkaitan dengan kebakaran pada lahan seluas 29.168,78 hektare. Dari jumlah tersebut, 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 16 korporasi dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Penyidik juga mempertimbangkan sejumlah indikator dalam merekomendasikan pencabutan izin, antara lain kebakaran yang terjadi berulang, titik awal api yang berada di dalam kawasan konsesi perusahaan, serta ketidakcukupan sarana dan prasarana pencegahan maupun penanggulangan kebakaran.

Selain itu, luas kebakaran yang melebihi 500 hektare turut menjadi salah satu indikator dalam penanganan perkara korporasi. Penilaian tersebut digunakan untuk mendalami dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan dalam melindungi kawasan usaha dari ancaman kebakaran.

Asep menegaskan penanganan perkara tidak membedakan pelaku berdasarkan status sebagai individu ataupun badan usaha. Setiap pihak yang diduga bertanggung jawab harus menjalani proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep, Kamis (29/10/2026).

Metode Scientific Crime Investigation atau penyidikan tindak pidana berbasis ilmiah diterapkan untuk memperkuat pembuktian, termasuk dalam menelusuri penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.

Sementara itu, dalam penanganan perkara yang melibatkan individu, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Kalbar mencatat jumlah laporan perkara perorangan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 43 laporan.

Besarnya jumlah laporan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan oleh individu, tetapi juga dugaan pelanggaran yang melibatkan kegiatan usaha berskala perusahaan.

Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan penindakan terhadap pelaku karhutla harus disertai langkah pencegahan yang melibatkan pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.

Sebagai bagian dari upaya penanganan tersebut, Polri mengerahkan 1.000 personel bawah kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brigade Mobil (Brimob). Sebanyak 403 personel lainnya dikerahkan untuk mendukung edukasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat.

Dukungan juga diberikan melalui penempatan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung penanganan dampak karhutla sekaligus memperkuat kesiapsiagaan di wilayah rawan kebakaran.

Polri turut mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan yang memiliki risiko tinggi.

Penanganan perkara terhadap korporasi maupun individu akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti. Rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 perusahaan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mendorong perbaikan kepatuhan perusahaan dan pencegahan kebakaran berulang. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *