Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto (Photo/Reza)

Berantas Calo, Disdukcapil Kukar Permudah Layanan Adminduk di Desa

Disdukcapil Kukar memperluas layanan adminduk gratis hingga tingkat desa dengan target penyelesaian dua jam, sekaligus memperketat pengawasan setelah tiga operator diberhentikan pada 2022.

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) hingga tingkat desa untuk menekan praktik percaloan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan secara gratis dengan target penyelesaian sekitar dua jam pada hari kerja tanpa menggunakan jasa perantara.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan masyarakat cukup mendatangi kantor desa untuk mengurus dokumen kependudukan. Dokumen yang telah selesai diproses dapat diterima dalam bentuk cetakan maupun berkas digital berformat Portable Document Format (PDF).

“Ngapain harus pakai calo? Ada kantor desa, tinggal datang dan menyampaikan keperluan. Hari itu juga, pada hari kerja, dokumennya bisa selesai. Standar kami sekitar dua jam, bisa langsung diterima dalam bentuk cetakan maupun PDF,” ujar Iryanto saat ditemui di Tenggarong, Rabu (04/11/2026).

Menurut Iryanto, kemudahan akses pelayanan menjadi salah satu langkah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap jasa perantara. Pelayanan yang menjangkau tingkat desa diharapkan mempermudah warga, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.

Selain memperluas jangkauan pelayanan, Disdukcapil Kukar juga melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Iryanto mengungkapkan, praktik percaloan dan pelanggaran prosedur pelayanan pernah menjadi persoalan serius di lingkungan Disdukcapil Kukar. Pada 2022, instansinya memberhentikan tiga operator secara tidak hormat setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Ketiga operator tersebut diduga melakukan manipulasi data kependudukan atau mengubah data tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, mereka diberikan kesempatan menyampaikan hak jawab melalui majelis kode etik dan kehormatan.

Kasus tersebut, menurut Iryanto, menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Disdukcapil Kukar agar menjalankan pelayanan sesuai ketentuan serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan.

Ia menyebutkan, setelah penindakan terhadap ketiga operator tersebut, laporan mengenai praktik pelanggaran yang melibatkan pihak internal hampir tidak ditemukan. Sementara itu, praktik percaloan yang dilakukan pihak luar juga disebut mengalami penurunan.

Meski demikian, Iryanto menilai upaya pemberantasan calo tidak dapat hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Perbaikan sistem pelayanan dan kemudahan akses bagi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mencegah praktik serupa.

Melalui pelayanan adminduk yang semakin dekat dengan masyarakat, Disdukcapil Kukar berharap warga dapat mengurus dokumen kependudukan secara mandiri, tanpa biaya dan tanpa perantara, sekaligus memperkuat transparansi serta kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. [] (ADV)

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *