Dana Banpres Rp10 Miliar Dipakai Lindungi Warga dan Relawan Karhutla

Dana bantuan presiden Rp10 miliar diprioritaskan untuk kesehatan warga terdampak, perlindungan 117 relawan, dan kebutuhan operasional penanganan karhutla, sedangkan pemulihan lahan gambut dikoordinasikan dengan instansi terkait.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memprioritaskan dana bantuan presiden (Banpres) sebesar Rp10 miliar untuk melindungi masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), memperkuat operasional penanganan, serta menjamin perlindungan relawan. Sementara itu, pemulihan lahan gambut dan pengadaan bibit tidak masuk dalam alokasi bantuan tersebut.

Kebijakan itu membuat penanganan pascakebakaran, khususnya pemulihan lahan gambut, perlu dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang. Di sisi lain, pemilik lahan juga diminta menyiapkan sarana sumber air berupa sumur bor untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Hendrikus Budi, menjelaskan bahwa pemulihan lahan gambut yang terbakar akan dikoordinasikan dengan Balai Taman Nasional Sebangau maupun Kementerian Kehutanan apabila lokasi kebakaran berada di kawasan hutan.

“Apakah nanti ada reboisasi, ada penanaman pohon kembali, atau pemulihan lahan gambut, kita akan koordinasikan,” ujarnya saat konferensi pers terkait penggunaan dana Banpres, Minggu (1/11/2026), sebagaimana diberitakan Tribunkalteng, Minggu, (01/11/2026).

Dana Rp10 miliar tersebut antara lain dialokasikan untuk perlindungan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi 117 relawan, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak karhutla, pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes), pengadaan peralatan dan mesin penanganan karhutla, serta pemeliharaan kendaraan operasional satuan tugas (satgas).

Budi menyebutkan, pengadaan bibit tidak dimasukkan dalam kerangka acuan kerja (KAK) maupun rencana anggaran biaya (RAB) penggunaan Banpres. Hal itu karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya telah memiliki persediaan bibit dari anggaran murni dinas.

“Kebetulan ini tidak tertuang di KAK maupun RAB kita berkaitan dengan pengadaan bibit, karena Dinas Lingkungan Hidup sudah ada persediaan melalui anggaran murni yang ada di dinas,” jelasnya.

Untuk lahan bekas terbakar di luar kawasan hutan, Pemko Palangka Raya telah melakukan penghijauan melalui penanaman kembali. Kegiatan tersebut diprakarsai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1016 Palangka Raya dengan memanfaatkan bibit yang disediakan DLH setempat.

Selain pengadaan peralatan dan dukungan operasional, perhatian pemerintah juga diarahkan pada dampak kesehatan akibat kabut asap. Budi menambahkan, Wali Kota Palangka Raya mengoptimalkan penggunaan bantuan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terdampak melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Pemko Palangka Raya juga menekankan pentingnya keterlibatan pemilik lahan dalam mencegah kebakaran. Ketersediaan sumber air dinilai dapat membantu relawan maupun satgas ketika terjadi karhutla.

“Pemilik lahan harus memiliki sumur bor. Sehingga pada saat nantinya ada kejadian karhutla, tentu relawan maupun satgas bisa menggunakan sumber air yang sudah disediakan,” tutup Budi.

Dengan pembagian peran antara pemerintah, instansi terkait, relawan, dan pemilik lahan, upaya penanganan karhutla diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman dan perlindungan masyarakat, tetapi juga memperkuat pencegahan serta pemulihan lingkungan secara berkelanjutan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *