DP3A Kukar menyiagakan 10 psikolog untuk menangani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga kecamatan terpencil, sembari mengevaluasi kebutuhan tenaga dan menjaga kerahasiaan identitas korban.
KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengerahkan 10 tenaga psikolog untuk memberikan layanan asesmen psikologis kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelayanan tersebut menjangkau kecamatan terpencil, termasuk Tabang, dengan mendatangkan psikolog langsung ke lokasi apabila korban tidak memungkinkan menjalani pemeriksaan di Tenggarong.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kukar, Syafliansyah, mengatakan asesmen psikologis merupakan bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan. Tenaga psikolog yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) DP3A Kukar juga kerap diminta membantu kepolisian untuk memeriksa kondisi psikologis korban.
Menurutnya, pemeriksaan psikologis tidak dapat sepenuhnya dilakukan secara daring melalui aplikasi konferensi video seperti Zoom. Kehadiran psikolog secara langsung diperlukan untuk mengamati bahasa tubuh, respons, dan kondisi emosional korban selama proses asesmen.
“Kalau ada kasus di Tabang, asesmennya dari kami. Kalau korban tidak memungkinkan dibawa ke Tenggarong, kami yang mendatangi lokasi,” ujarnya saat diwawancarai Berita Borneo di Tenggarong, Sabtu (31/10/2026).
Syafliansyah menjelaskan, DP3A Kukar saat ini memiliki 10 psikolog yang ditempatkan di UPT untuk mendukung pelayanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, kecukupan jumlah tenaga profesional tersebut masih dalam tahap evaluasi berdasarkan perkembangan kasus yang ditangani.
DP3A Kukar melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus pada tahun sebelumnya untuk mengetahui kebutuhan tenaga psikolog secara lebih terukur. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan apakah diperlukan penambahan personel.
“Kami sedang memetakan kasus per kasus dari tahun sebelumnya, apakah jumlah tenaga yang ada saat ini sudah cukup atau belum. Kami juga tidak bisa asal merekrut jika ternyata tren kasus menurun,” jelasnya.
Selain mempertimbangkan jumlah kasus, Syafliansyah menegaskan bahwa penanganan korban harus mengutamakan perlindungan identitas dan kerahasiaan informasi pribadi, terutama bagi anak-anak yang mengalami kekerasan.
Menurutnya, tidak seluruh tahapan penanganan kasus dapat disampaikan kepada masyarakat karena terdapat informasi sensitif yang harus dilindungi. Publikasi yang tidak memperhatikan kerahasiaan korban berpotensi mengganggu proses pendampingan dan pemulihan psikologis.
Dia menekankan bahwa penyelesaian kasus dan pemulihan korban merupakan prioritas utama DP3A Kukar. Karena itu, penyampaian informasi kepada publik harus tetap mempertimbangkan kepentingan dan keselamatan korban.
“Anak-anak tidak boleh diekspos. Kami bekerja menangani kasus, tetapi tidak semua proses itu bisa ditampilkan ke publik. Yang terpenting, kasusnya dituntaskan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Melalui pelayanan asesmen yang menjangkau kecamatan terpencil serta evaluasi kebutuhan tenaga psikolog, DP3A Kukar berupaya memastikan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap memperoleh pendampingan psikologis tanpa harus selalu mendatangi pusat pelayanan di Tenggarong. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan