Polres Gunung Mas mengungkap dua dugaan kasus pembakaran lahan di Kecamatan Kurun, dengan satu perkara telah dinyatakan lengkap dan satu lainnya masih dalam penyidikan.
GUNUNG MAS – Dua dugaan kasus pembakaran lahan di Kabupaten Gunung Mas kini berada pada tahap penanganan hukum yang berbeda. Satu perkara yang melibatkan anak telah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan perkara lainnya dengan terduga pelaku berinisial R masih dalam proses penyidikan.
Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas dalam konferensi pers serentak yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri secara virtual dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Kegiatan diikuti jajaran Polres Gunung Mas dari lobi Markas Polres (Mapolres) Gunung Mas.
Kedua kasus terjadi di Kecamatan Kurun pada waktu dan lokasi berbeda. Perkara pertama tercatat pada 31 Agustus 2026 di Jalan Lintas Kuala Kurun–Tewah. Sementara itu, perkara kedua terjadi pada 2 September 2026 di Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan.
Dalam perkara pertama, anak yang berhadapan dengan hukum telah menjalani proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21. Adapun dalam perkara kedua, polisi telah menetapkan seorang laki-laki berinisial R sebagai terduga pelaku dan masih melanjutkan penyidikan.
Untuk mendukung penanganan kedua perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua korek api gas berwarna biru dan kuning, lima potong ranting kayu yang terbakar, serta serpihan kayu bekas terbakar.
Kepala Polres (Kapolres) Gunung Mas Arum Sari Puspita Dewi mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui proses hukum. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif mencegah pembakaran lahan dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan nomor 110.
“Polres Gunung Mas berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana karhutla melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran,” tegasnya, sebagaimana diberitakan Polres Gunung Mas, Kamis (29/10/2026).
Kapolres kembali mengingatkan warga agar tidak menggunakan api untuk membuka lahan. Pelaporan dini dinilai penting untuk mencegah potensi kebakaran berkembang dan meluas.
“Saya mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta berperan aktif melaporkan potensi karhutla kepada kepolisian demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan,” bebernya.
Penanganan dua perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pembakaran lahan di Gunung Mas. Kepolisian berharap keterlibatan masyarakat dalam melaporkan indikasi pembakaran dapat membantu mencegah karhutla sekaligus melindungi lingkungan dan keselamatan warga. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan