Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza (Photo/Reza)

Kukar Alokasikan Rp10 Miliar untuk Lindungi 48 Ribu Pekerja Rentan

Pemkab Kukar mengalokasikan sekitar Rp10 miliar untuk perlindungan 48.000 pekerja rentan pada 2026, sementara pengelolaan program Dedikasi Etam Sejahtera akan dialihkan dari Distransnaker kepada Dinsos mulai 2027.

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 48.000 pekerja rentan melalui program Dedikasi Etam Sejahtera pada 2026. Namun, pengelolaan program tersebut akan dialihkan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kukar mulai 2027.

Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan program perlindungan tersebut telah berjalan dengan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk enam bulan pertama 2026. Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan prioritas masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga 4.

Dari target 48.000 pekerja rentan, jumlah penerima manfaat yang dapat dibayarkan pada triwulan pertama mencapai sekitar 31.000 orang. Sementara itu, pada triwulan kedua, jumlah penerima yang dapat dibayarkan tercatat sekitar 21.000 orang.

“Tenaga kerja rentan ini adalah mereka yang berpenghasilan di bawah UMK dan UMSK, kemudian tidak bekerja tetap,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (01/11/2026).

Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) menjadi acuan penghasilan dalam mengidentifikasi kelompok pekerja rentan yang menjadi sasaran program perlindungan tersebut.

Dendy menjelaskan, penentuan penerima manfaat dilakukan melalui proses verifikasi dan pemadanan data antara Distransnaker dan Dinsos Kukar. Data calon penerima yang telah disesuaikan dengan DTSEN selanjutnya digunakan sebagai dasar penetapan pekerja yang iuran jaminan sosial ketenagakerjaannya ditanggung pemerintah daerah.

Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar bantuan perlindungan sosial dapat diarahkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Sasaran program diprioritaskan kepada kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 4 berdasarkan hasil pemadanan data.

Untuk membiayai program tersebut, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar pada 2026 dengan target perlindungan sebanyak 48.000 pekerja rentan.

Meski demikian, pelaksanaan program akan mengalami perubahan kewenangan pengelolaan pada 2027. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan nomenklatur perencanaan dan penganggaran daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta ketentuan pemutakhirannya melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.

Dendy mengungkapkan, pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan akan dialihkan kepada Dinsos Kukar. Penganggaran program senilai sekitar Rp10 miliar untuk tahun berikutnya juga telah dialihkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

“Jadi, tahun ini menjadi tahun terakhir Distransnaker melaksanakan jaminan bagi tenaga kerja rentan. Tahun depan program ini berada di Dinas Sosial dan anggarannya pun sudah berpindah,” jelasnya.

Dengan perubahan tersebut, Dinsos Kukar akan menjadi perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program perlindungan pekerja rentan mulai 2027. Pengalihan pengelolaan ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memastikan penetapan penerima manfaat tetap berdasarkan data sosial ekonomi yang telah diverifikasi. [] (ADV)

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *